PALEMBANG- Penyelesaian adendum perjanjian kerja sama dengan investor atau pihak ketiga dipercepat oleh Pemkot Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Perjanjian tersebut yakni untuk pembangunan insenerator pengelolaan sampah di kawasan Keramasan.
Harnojoyo, Wali Kota Palembang, menyampaikan pemerintah kota (pemkot) meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawal proyek pembangunan insenerator ini.
“Melalui pengawalan BPKP ini diharapkan proyek ini dapat berjalan lancar,” katanya, pembangunan insenerator raksasa berkapasitas 1.000 ton ini sudah masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).
Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Ramah Lingkungan
Kota Palembang sesuai Perpres Nomor 25 Tahun 2018, termasuk dalam 12 kota di Tanah Air yang diizinkan mempercepat program pengolahan sampah menjadi energi listrik yang ramah lingkungan.
Kemudian terjadi perubahan Perpres tersebut sehingga dilakukan perubahan atau adendum perjanjian 2018. Ini juga terkait adanya pandemi COVID-19.
"Semoga saja dalam waktu cepat perjanjian kerja sama ini selesai, kemudian dapat kami serahkan kepada DPR,” kata Harnojoyo.
BACA JUGA:
Penerapan Teknologi Insinerator untuk Mengubah Sampah Menjadi Energi Listrik
Penerapan teknologi insinerator diharapkan menjadi solusi bagi Kota Palembang yang mengalami kenaikan volume sampah, dan kelebihan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir.
Melalui insinerator ini sampah akan diubah menjadi energi listrik dan sisa pembakaran dapat dimanfaatkan, antara lain untuk pembuatan batako. Proyek ini diharapkan bisa memulai pekerjaan fisik pada 2023.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.