UNESCO Menetapkan Gamelan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda; Sudah Diajukan Sejak 2019, Akhirnya!
Ilustrasi perempuan memainkan gamelan (Pixabay)

Bagikan:

PALEMBANG - Alat musik tradisional Indonesia 'gamelan' yang ditetapkan oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Penetapan tersebut dilakukan Saat SESI ke-16 Komite Antar Pemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda di Paris, Prancis, PADA 15 Desember 2021.

"Inskripsi gamelan diajukan Nominasi Oleh Indonesia sejak Tahun 2019, Menjadi warisan budaya ke-12 Indonesia Yang Diakui Oleh UNESCO ," ujar Duta Besar LBBP RI untuk Prancis, Andorra, Monako/Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dilansir  Antara,  Rabu, 15 Desember.

Sebelumnya Indonesia memiliki wayang, keris, batik, pendidikan membatik, angklung, Tari Saman, Tiga genre tari Bali, Noken, Pinisi, Pencak Silat, dan Pantun. Upaya pelestarian Gamelan telah ada sejak lama dan dilakukan oleh berbagai pihak.

Pelestarian Alat Musim Gamelan oleh Pemda

Sejak tahun 2012, Kemendikbudristek membantu penyediaan gamelan ke berbagai sanggar. Pemerintah Daerah pun turut aktif mendukung pelestarian gamelan melalui berbagai program seperti fasilitasi penyediaan gamelan, masuk sekolah gamelan, festival gamelan, kompetisi, pawai, pertunjukan dan pelatihan gamelan.

Institut-institut seni dan sanggar seni pun aktif mengenalkan dan memberi pelatihan gamelan kepada masyarakat.

Gamelan adalah alat musik tradisional yang sering ditemui di berbagai daerah di Indonesia, seperti misalnya di Bali, Madura, dan Lombok. Istilah gamelan Jawa mengacu secara umum pada gamelan di Jawa Tengah.

Sejarah Alat Musik Gamelan di Jawa

Alat musik itu terlupakan sudah ada di Jawa sejak tahun 404 Masehi, dilihat dari adanya penggambaran masa lalu di relief Candi Borobudur dan Prambanan.

Gamelan tidak hanya dimainkan untuk pertunjukan seni namun juga dimainkan dalam berbagai kegiatan tradisional dan ritual keagamaan. UNESCO mencatat nilai filosofi Gamelan sebagai salah satu sarana ekspresi budaya dan membangun koneksi antara manusia dengan semesta. UNESCO juga mengakui bahwa Gamelan, yang dimainkan secara orkestra, mengajarkan nilai-nilai saling menghormati, mencintai dan peduli satu sama lain.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan bangga dengan penetapan gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO.

"Sejak dahulu, seni gamelan terus dipelajari, dikembangkan dan dikembangkan sebagai masyarakat dari generasi ke generasi.

Gamelan bahkan telah menyediakan khazanah seni musik di Indonesia. Tak hanya itu, gamelan pun telah memberi inspirasi dan pengaruh besar terhadap musik dunia, "kata Nadiem.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek, Hilmar Farid, menyambut gembira atas ditetapkannya gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO.

Pengakuan UNESCO yang berarti pengakuan dunia akan meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata internasional.

"Ini berarti tugas-tugas kita ini di atas warisan budaya gamelan. Sekaligus, ini juga menjadi tantangan kita semua untuk menunjukkan kepada dunia tentang upaya memajukan kebudayaan Indonesia," kata Hilmar.

Pelestarian Warisan Budaya Takbenda diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 106 tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Undang-Undang nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan yang ditetapkan UU itu mengatur, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan sebagai upaya pemajuan objek-objek budaya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .