Penertiban Akhir Tahun, Pemkot Palembang Menutup Objek Wisata dan Fasilitas umum saat PPKM
Sekda Palembang Ratu Dewa (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Bagikan:

PALEMBANG - Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat akhir tahun mulai dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Seiring dengan hal itu, objek wisata dan fasilitas umum di Kota Palembang, Sumatera Selatan, juga ditutup oleh pemkot.

'Fasilitas umum atau objek wisata seperti Benteng Kuto Besak (BKB) akan ditutup ketika diterapkan PPKM Level 3 saat libur panjang menjelang akhir tahun," kata Sekda Palembang Ratu Dewa di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022 sebagai tindakan antisipasi lonjakan kasus penularan COVID-19.

Untuk menghadapi penerapan PPKM Level 3 tersebut, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan forkopimda setempat.

ASN Tidak Diperbolehkan Pulang Kampung ketika Libur Tahun Baru

Selain menutup fasilitas umum dan objek wisata, pihaknya juga melarang pegawai negeri/ASN dan honorer cuti atau izin pulang kampung selama penerapan PPKM Level 3 pada akhir tahun ini.

"Saat libur panjang akhir tahun, ASN dan pegawai honorer tidak diperbolehkan cuti/izin ke luar kota kecuali dalam keadaan benar-benar mendesak," ujarnya.

Aturan Jam Buka Mal Waktu Natal dan Tahun Baru

Sementara itu pusat perbelanjaan atau mal tetap diperbolehkan beroperasi dengan mematuhi ketentuan PPKM dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Mal boleh tetap buka saat Natal dan Tahun Baru namun membatasi pengunjungnya dengan kapasitas 50 persenagar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi sarana penularan COVID-19, ujar Sekda.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.