5.206 Kasus Kekerasan Anak yang Diterima KPAI Sejak Januari – September 2021
ILUSTRASI duduk termenung

Bagikan:

PALEMBANG - Sepanjang Januari – September 2021, sebanytak 5.206 laporan kasus kekerasan terhadap anak diterima oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Laporan dari kasus-kasus tersebut dilayangkan secara langsung maupun online.

Kasus Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang paling banyak dilaporkan dilaporkan kluster keluarga dan pengasuh alternatif sebanyak 1.954 kasus.

"Rinciannya, kasus anak korban pemenuhan nafkah, anak korban perebutan bermasalah, anak korban perebutan hak asuh anak, anak korban pelarangan akses bertemu orang tua dan lainnya," kata Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI , Jasra Putra kepada VOI, Kamis 18 November.

Lebih lanjut Jasra mengatakan, dampak dari masa pandemi COVID-19 selama 2 tahun ini cenderung adanya peningkatan kekerasan kepada anak. Selain itu, ada peningkatan masalah dan perlindungan anak baik hak nafkah dan masalah bermasalah.

"Selama pandemi, laporan anak korban kekerasan fisik dan psikis sebanyak 955 kasus dan anak korban kejahatan sebanyak 672 kasus," katanya.

Dampak Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual

Jasra mengimbau para orangtua agar selalu memperhatikan jika ada perubahan perilaku dan fisik dari anak mereka. Anak yang alami kekerasan seksual, sambungnya, akan timbul perubahan fisik dan perilaku seperti mengalami atau gatal di daerah genital, alami pendarahan atau luka, tertular penyakit menular seksual (PMS), hamil dan lainnya.

Anak yang alami perubahan akan menjadi agresif atau diri, takut ditinggalkan oleh orang-orang tertentu, mengalami mimpi buruk, membolos sekolah jika menyerang, melukai diri sendiri bahkan melakukan percobaan bunuh diri dan lainnya.

"Selain peran orangtua, petugas RT dan RW juga harus peduli dengan lingkungan dan membangun sistem perlindungan anak yang terintegrasi. Perlindungan anak dalam situasi pandemi ini lebih dihidupkan kembali," ujarnya.

Aksi Pencabulan Terhadap 7 Anak Perempuan di Bawah Umur

Kasus kekerasan seksual terhadap anak Terakhir terjadi di dua wilayah, yakni di Jagakarsa dan wilayah Pancoran Buntu. Kejadian pencabulan terhadap 15 anak pria di bawah umur terjadi di Jalan Camat Gabun 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku berinsial F ditangkap warga.

Profesi F merupakan guru kursus dan lulusan S2. Tapi F justru tega melakukan aksi pencabulan terhadap 15 anak pria di bawah umur.

Sedangkan pelaku berinisial AT (70) dan JM (45) kedapatan melakukan aksi pencabulan dan kecelakaan terhadap 7 anak perempuan di bawah umur. AT dan JM adalah tetangga, keduanya sesama predator anak.

Kedua aksi kejahatan seksual terhadap anak di sekitar tempat tinggal mereka, di Jalan Pancoran Buntu, Jakarta Selatan.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .