Polres Pagar Alam Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Kota Pagaralam
Penangkapan Pelaku Pembunuhan Wanita di Pagar Alam (foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pelaku pembunuhan seorang wanita di Pagar Alam berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Pelaku tersebut membuang jasad krobannya dengan cara dibungkus dalam karung dengan kaki dan tangan terikat.

Tersangka Samsu (68) warga Simpang Petani, Kelurahan Beringin Jaya, Kota Pagaralam itu ditangkap Tim khusus Reserse Kriminal Polres Pagaralam di tempat persembunyiannya di Kota Prabumulih, Sumsel pada Senin sekitar pukul 04.00 WIB.

“Tersangka sudah kami tangkap pag tadi,” kata Kapolres Kota Pagaralam AKBP  Arif Harsono di Pagaralam, Senin.

Menurutnya, tersangka pembunuhan tidak lain merupakan suami sirih korban yang berinisial W (63) seorang wanita yang baru dinikaninya selama 90 hari tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka dirinya nekad menghabisi nyawa istri sirinya tersebut secara tragis karena dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menguasai harta yang dimiliki korban.

“Motifnya jelas terungkap tersangka ingin menguasai harta berupa tanah yang sudah bersertifikat dan surat sporadic milik korban,” ujarnya.

Kronologi Ditemukannya Mayat Wanita Korban Pembunuhan di Pagar Alam

Sementara Kasatreskrim Polres Pagaralam AKP Najamudin menjelaskan kekejian tersangka terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang menemukan jasad wanita yang terbungkus dalam karung dengan tangan dan kaki terikat.

Jasad tersebut ditemukan di bantaran Sungai Aik Suban, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, pada Minggu (17/10) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Masyarakat waktu itu gempar karena temuan jasad wanita itu,” ujarnya.

Jasad Wanita Korban Pembunuhan di Pagar Alam Diidentifikasi

Lalu pihaknya langsung mengevakuasi dan melakukan identifikasi jasad korban di Rumah Sakit Besemah Kota Pagaralam.

Dari hasil intentifikasi diketahui jasad korban sudah meninggal dunia lebih dari sepekan lantaran kepala korban hampir sudah menjadi tengkorak.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 338 Juncto 380 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.