Pemkot Palembang Belum Memperbolekan Penyelenggaraan Pesta Pernikahan
Wali Kota Palembang (ANTARA/Yudi Abdullah)

Bagikan:

PALEMBANG - Penyelenggaraan acara pesta pernikahan atau acara resepsi dilarang diizinkan oleh Pemkot Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, selama masa pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga Juli ini.

"Sekarang hingga 25 Juli kota ini masuk dalam kategori PPKM level 3, kondisi tersebut memerlukan perhatian bersama untuk melakukan berbagai tindakan pencegahan penularan COVID-19," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang, Kamis.

Acara Pesta Pernikahan Selama PPKM di Palembang

Ia menjelaskan dalam masa penerapan PPKM ini, aturan aktivitas masyarakat, kegiatan usaha dan masih dibatasi bahkan ada yang dilarang seperti pesta pernikahan.

Sesuai Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 dijelaskan bahwa kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara.

Sedangkan untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan diperbolehkan dengan ketentuan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Warga Palembang diminta untuk bersabar dan mematuhi aturan tersebut

karena kondisi sekarang ini masih berisiko tinggi terjadinya penularan COVID-19.

risiko Tinggi Penularan COVID-19

Penularan virus berisiko tinggi terjadi di ruangan tertutup, pertemuan lebih dari 15 menit, interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas seperti bernyanyi, berbicara dan tertawa.

Kemudian ketika warga tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama dalam suatu pertemuan atau acara bersama.

Harnojoyo ingin mengetahui penyebaran COVID-19 di Bumi Sriwijaya bisa dilandai dengan adanya kebijakan PPKM. Kondisi harapannya wilayah bisa berganti ke level aman, sehingga masyarakat dapat segera beraktivitas secara normal.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .