Munarman Ajukan Praperadilan dan Bentuk Tim Hukum 40 Orang Atas Dugaan Terorisme yang Menimpanya
Munarman (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Selasa, 27 April, Densus 88 menangkap Munarman mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) di rumahnya. Jam 15.30, tim densus menyergapnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Pria yang pernah menjadi ketua YLBHI tersebut ditangkap atas dugaan penggerakan orang untuk melakukan aksi terorisme, menyembunyikan informasi tindak terorisme, dan bermufakat jahat melakukan pidana terorisme.

Munarman pun diamankan dengan beberapa barang bukti, seperti ponsel dan buku. Setelah penangkapannya, Densus 88 menggeledah eks kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Ketika memeriksa bekas markas ormas terlarang tersebut, Tim Densus mendapatkan sebauh bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.

Munarman Mengajukan Gugatan Praperadilan

Saat ini, Munarman akan melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

Demikian disampaikan Munarman melalui kuasa hukumnya Azis Yanuar menanggapi penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian.

"Insya Allah, (mengajukan praperadilan) secepatnya kita akan bagi tim," kata Azis kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 28 April.

Tim Hukum Munarman Berjumlah 40 Orang

Azis mengatakan, pihaknya langsung membentuk tim hukum sejak penangkapan tim Densus 88 Antiteror Polri di kediaman Munarman yang berada di Modern Hills, Pamulang, Selasa, 27 April. Bahkan, kata dia, tim hukum ini ada 40 orang.

"(tim hukum) ada 40 orang," kata Azis.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI.