PALEMBANG - Jajaran Polsen Senen, Jakarta Pusat, berhasil menangkap lima pelaku sindikat penipuan aplikasi kencan sesama jenis (Hornet). AKP Ganang, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Senen, mengungkapkan lima pelaku berinisial ER (18), RF (21), AA (20), ES (24) dan MAR (16) yang masih di bawah umur.
"Sasaran mereka dari kalangan penyuka sesama jenis, LGBT, Modus operandi dari tindakan penipuan tersebut adalah korban yang ditarget LGBT khususnya pria gay melalui sebuah aplikasi kencan," kata Danang, Rabu, 13 Juli.
BACA JUGA:
Kata Danang, para pelaku melakukan penipuan dengan mengambil telepon seluler korban. Kelima pelaku memiliki perannya masing-masing. MAR mencari korban melalui aplikasi dengan melakukan percakapan (chatting) dengan korban terlebih dahulu untuk diajak kencan (BO).
MAR kemudian mengajak bertemu dengan lokasi jemput yang sudah disiapkan oleh RF.
"RF itu mengatur penjemputan dan pengaturan lokasi pertemuan. Jadi satu kelompok, lalu untuk AA penyedia fasilitas kendaraan," kata Danang.
Kronologi Penipuan Lewat Aplikasi Kencan Online Gay
Modusnya, MAR setelah bertemu dengan korban mengajak berjalan-jalan terlebih dahulu di sekitar TKP. Setelah berkeliling, pelaku kemudian meminjam ponsel korban.
Setelah mendapatkan ponsel korban, pelaku berpura-pura melepaskan sandal dan tidak sengaja terlempar sehingga meminta korban mengambilkan.
"Modusnya sandal pelaku terlepas, seperti sengaja diterbangkan. Kemudian bilang tolong ambilin dong sandalnya, lalu kabur naik motor," kata Danang.
Sindikan Penipuan Lewat Aplikasi Kencan Online Sesama Jenis
Berdasarkan penelusuran, sindikat tersebut telah melakukan aksinya sebanyak empat kali dalam waktu tiga bulan. Ponsel hasil rampasan itu kemudian dijual pelaku untuk dipakai kebutuhan sehari-hari.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor Yamaha Mio milik pelaku. Kasus tersebut masih diselidiki lebih lanjut.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.