PALEMBANG - Dua terduga penjual organ satwa dilindungi ditangkap oleh Personel Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa, Provinsi Aceh. Organ yang dijual pelaku berupa tulang-belulang gajah di Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Iptu Imam Aziz, Kasat Reskrim Polres Langsa, mengungkapkan kedua pelaku berinisial MA (37), warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan ZU (41), warga Langsa Barat, Kota Langsa.
"Mereka ditangkap pada Jumat (10/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Modus operandi mereka untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tulang gajah tersebut," kata Iptu Imam Aziz Rachman mengutip Antara, Selasa, 21 Juni.
Proses Penjualan Tulang Gajah di Aceh
Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat saat itu hendak menjual tulang gajah yang dimasukkan ke dalam lima karung goni warna putih.
"Saat ditangkap, MA dan ZU mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah dalam karung goni. Mereka hendak ke rumah AD. Kini masuk DPO (datar pencarian orang)," kata Iptu Imam.
Dari keterangan keduanya, tulang gajah tersebut diperoleh dari seseorang dengan nama panggilan AM di Peureulak, Aceh Timur.
"Selanjutnya tulang gajah tersebut hendak dijual melalui AD sebesar Rp150 ribu per kilogram," katanya.
Harga Tulang Belulang Gajah yang Dijual di Aceh
Jika semua tulang gajah terjual, MA dan ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp7 juta. Namun, tulang gajah tersebut belum sempat terjual karena keduanya ditangkap polisi.
Keduanya melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta Rupiah. Keduanya kini ditahan di Mapolres Langsa," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.