BNN Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Sabu dari Malaysia, Masuk Lewat Perbatasan ke Pontianak
Upaya penyelundupan 31 kg sabu asal Malaysia digagalkan aparat gabungan. Foto ANTARA/Andilala

Bagikan:

PALEMBANG - Badan Narkotka Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah 31 kilogram sabu yang berasal dari Malaysia. Tindakan penyelundupan tersebut dilakukan menggunakan kendaraan roda empat menuju ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

Dalam operasi tersebut BNN bekerja sama dengan Polda Polda Kalbar, Satgas Pamtas dan instansi terkait.

"Dari kasus ini kami menangkap lima orang tersangka, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kepala BNNP Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Budi Wibowo di Pontianak, Selasa 7 Juni.

Dia menjelaskan, para tersangka tersebut menyelundupkan 31sabu itu dari Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, yang berhubungan dengan Malaysia.

Adapun kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Mul (44) warga Mentibar, Kecamatan Paloh, kemudian Maw (38) warga Paloh, SRH (20) wargai Ranai, Provinsi Riau, EP (20) warga Sebubus, Paloh, dan Rid (47 ) warga Siantan Hulu, Kota Pontianak.

Kronologi Penangkapan Penyelundupan Sabu dari Malaysia

Dia menjelaskan, pengungkapan penyelundupan sabu ini berawal dari ditangkapnya tiga tersangka di Kota Singkawang tanggal 3 Juni 2022, dan belum ditemukan barang-bukti tetapi ditemukan rekaman perjalanan dari handphone tersangka yang melewati perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Setelah ditelusuri dan ditindaklanjuti, maka tim gabungan menangkap tersangka Mul yang menggunakan kendaraan roda empat dari arah Paloh menuju Kota Pontianak yang di dalamnya membawa sebanyak 30 bungkus berisi sabu atau total 31 kilogram. Dari hasil pemeriksaan Mul mengakui kalau dia disuruh membawa sabu itu oleh tersangka Rid yang ada di Pontianak," ujarnya.

BNN Kejar DPO Penyelundupan Sabu dari Malaysia 

Kemudian dari pemeriksaan atau pengakuan Rid, barang haram itu dipesan oleh ER yang kini statusnya DPO (daftar pencarian orang) yang juga dalam pengejaran tim gabungan.

"Dalam pengungkapan kasus ini, para tersangka tergolong baru, tetapi sudah lama bergelut di bidang barang haram ini, dan menurut pengakuan mereka upah yang diterima sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram sabu tersebut," katanya melansir Antara.

Dia berharap dalam memberantas barang haram itu, tidak hanya menjadi tugas BNNP dan penegak hukum lainnya, melainkan menjadi tugas bersama-sama dalam mencegah masuknya narkotika ke Kalbar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat adanya aktivitas yang melanggar hukum, seperti penyelundupan narkoba ini ke Kalbar," pungkasnya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.