Penyebaran Narkoba di Sumatera Selatan, Polda Sumsel Berhasil Ungkap 35 Kasus dalam Sepekan
Direktorat Reserse Narkoba (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Sebanyak 35 kasus narkoba berhasil diungkap oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Pihaknya juga menangkap sejumlah 46 tersangka selama pekan ketiga April 2022 ini.

Kombes Pol. Supriadi, Kabid Humas Polda Sumsel, menyatakan para tersangka dua orang tersebut di antaranya sebagai produsen narkoba, 43 pengedar, dan satu orang pemakai.

Sedangkan barang bukti yang disita dari para tersangka tersebut yakni sabu-sabu 177,78 gram, pil ekstasi 24,5 butir, dan serbuk/pecahan pil seberat 1,030 gram. menonton film ini dengan keras, sesuai perintah Kapolda Sumsel Irjen PolToni Har, semua anggotanya diminta bekerja lebih keras untuk menekankan peredaran narkoba di wilayah provinsi.

Mencegah Penyebaran Narkoba di Sumatera Selatan

Keberhasilan personel Polda Sumsel dan jajaran mengungkap mengungkap kasus dan banyak tersangka bersama barang bukti narkoba yang cukup, dapat menyelamatkan 5.115 anak bangsa dari barang terlarang itu.

Anggota kepolisian di Sumsel diperintahkan terus bekerja keras untuk memberantas dan narkoba, serta memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut.

Menindak Tegas Pelaku Penyebaran Narkoba

Untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba, tidak henti-hentinya melakukan penindakan.

"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi barang terlarang itu," ujar Kabid Humas Polda Sumsel itu pula.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.