Status Level 1 dan 2 Semakin Bertambah, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 11 April
Ilustrasi jaga jarak (Photo by Serge Le Strat on Unsplash)

Bagikan:

PALEMBANG - Penerapan pemberlakukan kegiatan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali diperpanjang mulai tanggal 29 Maret hingga 11 April 2022. Kebijakan tersebut diterbitkan dalam Instruksi Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022.

Sejumlah daerah mengalami penurunan level asesmen, dengan perbaikan kondisi kasus COVID-19 di wilayahnya, ungkap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal.

Jumlah daerah pada PPKM Level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 18 daerah menjadi 26 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari yang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 daerah.

"Secara signifikan, kenaikan jumlah daerah pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah yang berada di Level 3 dari yang sebelumnya 200 daerah menjadi 110 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4," kata Safrizal dalamnya, Selasa , 29 Maret.

Aturan Penerapan PPKM Level 2 saat Ramadan 2022

Safrizal menuturkan terdapat beberapa perubahan aturan kegiatan dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2022 ini, di antaranya pengaturan kegiatan olaharga yang saat ini diizinkan menerima penonton langsung di stadion dengan kapasitas maksimal penonton sesuai dengan kriteria level di setiap wilayah, yaitu 50 persen untuk Level 3,75 persen untuk Level 2, dan 100 persen untuk Level 1.

Lebih lanjut, Safrizal mengungkapkan peningkatan kapasitas vaksinasi di setiap daerah terbukti mampu menekan laju transmisi penularan virus corona.

"Posisi ini harus terus kita dorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1. Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal, meski tanpa mengurangi kewaspadaan untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan," urainya.

Percepatan Vaksinasi Menjelang Mudik Lebaran 2022

Karenanya, ia berharap dengan adanya kebijakan program vaksinasi, ditambah persyaratan booster dalam pelaksanaan mudik lebaran mampu mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi, khususnya untuk jenis vaksin booster yang saat ini capaiannya masih di 10 persen secara nasional.

"Kami terus mendorong Pemerintah Daerah beserta seluruh jajaran Forkopimda untuk melakukan inovasi dan kolaborasi agar capaian vaksinasi terus mengalami peningkatan. Dengan capaian vaksinasi yang terus meningkat, paralel dengan pemulihan pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat," tambahnya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.