Persiapan MotoGP Sirkuit Mandalika 2022; 8 Drone Terbang Tanpa Izin Diturunkan Polda NTB
Penurunan drone di NTB (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Sejumlah 8 drone terbang liar di kawasan Sirkuit Mandalika diturunkan oleh Personel Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB). Drone tersebut mengudara tanpa izin penyelenggara kompetisi balap MotoGP (Pertamina Grand Prix Of Indonesia) 2022.

Kombes Artanto, Kabid Humas Polda NTB, mengungkapkan bahwa 18 drone itu merupakan hasil pengawasan tim pantau dalam dua hari menjelang balap MotoGP.

"Dua hari lalu, ada 11 drone yang diturunkan paksa, dan hari in,i Kamis (17/3), sebanyak tujuh drone," kata Artanto dikutip Antara, Kamis, 17 Maret.

Penurunan paksa drone liar ini dilakukan personel khusus. Mereka melakukan pengawasan di setiap bukit yang berada di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika. Pengawasan dilengkapi dengan alat pelacak drone.

Dari areal perbukitan, katanya, personel ditugasi mengawasi segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu kelancaran balap MotoGP pada 18-20 Maret 2022.

Pengamanan Balap MotoGP Sirkuit Mandalika 2022

Langkah ini, kata Artanto, merupakan bagian dari hasil evaluasi pengamanan Tes Pramusim MotoGP pada 11-13 Februari 2022. Bahkan pada momentum tes pramusim yang berlangsung tiga hari tanpa penonton itu tercatat 30 drone liar diturunkan paksa.

Dengan alasan demikian, papar dia, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengamanan pada ajang balap MotoGP 18-20 Maret 2022.

Polda NTB mengingatkan pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang tanpa izin menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika.

Aturan Penerbangan Drone di Kawasan Sirkuit Mandalika

Secara hukum, penerbangan drone di areal larangan atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara Udara harus mengikuti Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel. Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk anda.