PALEMBANG - Dua orang dekan di Universitas Sriwijaya (Unsri) diperiksa oleh Polda Sumatera Selatan sebagai saksi dalam kasus pelaporan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen terhadap mahasiswi.
Kedua saksi itu adalah Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Unsri Mohammad Adam dan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIK) Hartono. Mereka diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Senin, sekitar delapan jam.
Pemeriksaan Saksi Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dosen Unsri
Kepala Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang, Senin, mengatakan penyidik memberikan masing-masing saksi lebih kurang sebanyak 30 buah pertanyaan.
Adapun poin pertanyaan tersebut berkaitan dengan sistem akademik seperti bagaimana mekanisme penunjukan dosen pembimbing dan penguji bagi mahasiswa yang mereka terapkan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait sistem akademik, bagaimana pengusulan bimbingan skripsi, dan mekanisme bimbingan skripsi seperti apa," kata dia.
Menurut dia, mereka tak sendirian selama memberikan keterangan kepada penyidik melainkan didampingi asisten masing-masing yang mana asisten tersebut juga dimintai keterangan.
"Saksi dekan dari FE datang beserta Kasubag Akademik dan dekan dari FKIP dengan Kaprodi Sejarah. Keduanya kami mintai keterangan," ujarnya.
BACA JUGA:
Saksi dalam Kasus Pelecehan Seksual Dosen Unsri Terhadap Mahasiswi
Untuk itu, katanya, dari dua laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang mereka terima dari pelapor DR, F, C, dan D sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi untuk tersangka atas nama A dosen nonaktif FKIP Unsri dan sebanyak 12 saksi untuk tersangka R dosen nonaktif FE Unsri.
"Untuk saat ini kami masih memintai keterangan saksi dan ahli. Setelah cukup, maka berkas para tersanga dapat segera dilimpahkan," tandasnya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.