PALEMBANG - Bukhori Yusuf, Anggota Komisi III DPR RI, melayangkan kecaman kepada aparat kepolisian yang melakukan aksi membanting mahasiswa ketika demonstrasi di Kabupaten Tangerang. Ia menyatakan tindakan yang dilakukan oknum tersebut terlalu berlebihan dan tidak punya rasa kemanusiaan.
"Ada dua pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum tersebut," ujar Bukhori kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober.
Pertama, lanjutnya, melanggar instruksi Kapolri untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam Telegram Kapolri dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021.
“Kedua, pelanggaran hukum atas tindak kekerasan,” kata politikus PKS itu.
BACA JUGA:
Catatan Buruk Kerja Korps Bhayangkara
Anggota komisi yang bermitra dengan Polri ini menyesalkan, kasus yang terjadi belakangan menambah catatan kelam Korps Bhayangkara di usianya yang menginjak 75 tahun.
Apalagi, kata dia, data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dalam laporannya yang bertajuk "Laporan Bhayangkara" menyebut selama Juni 2020 hingga Mei 2021, terjadi sebanyak 651 kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi.
Kasus Kekerasan Aparat Kepolisian kepada Warga Sipil
Kekerasan pada warga sipil itu terjadi di berbagai tingkatan. Rinciannya, sebanyak 399 kasus kekerasan dilakukan oleh aparat di tingkat kepolisian resor (Polres).
Selanjutnya kepolisian daerah (Polda) menyusul di posisi kedua dengan jumlah kasus sebanyak 135 kasus. Sedangkan bertengger di posisi terakhir adalah kepolisian sektor (polsek) dengan jumlah kasus sebanyak 117 kasus.
“Saya berharap kekerasan ini menjadi yang terakhir sekaligus menjadi catatan serius bagi Kapolri,” pungkas Bukhori.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.