PALEMBANG- Satgas COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 bagi wilayah Kabupaten Bangka. Pemberlakukan tersebut disebabkan masih tingginya kasus penularan dan kematian pasien akibat virus corona.
"Saat ini satu dari tujuh kabupaten/kota masih berstatus PPKM level 4, sementara kabupaten lainnya turun ke level 3 dan 2," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Rabu.
Penetapan PPKM di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Ia menjelaskan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2 dan 1 COVID-19 di Wilayah Sumatera menetapkan Kabupaten Bangka berada di PPKM level 4, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur PPKM 3 dan Kabupaten Bangka Selatan berada di PPKM level 2.
"Saat ini kita memfokuskan penanganan dan upaya memutus mata rantai penularan virus corona di Kabupaten Bangka, guna menurunkan level dan status penularan virus corona di kabupaten ini," ujarnya.
Kapolda Kepulauan Babel Irjen Anang Syarif Hidayat mengatakan lebih mengintensifkan tracing atau pelacakan dan mengawasi warga kontak erat dengan pasien COVID-19 di Kabupaten Bangka.
"Tracing di Kabupaten Bangka ini sangat masif untuk menekan kasus COVID-19 yang masih tinggi," katanya.
BACA JUGA:
Enam Kabupaten di Bangka Belitung Berada di PPKM Level 3
Ia mengatakan saat ini Kabupaten Bangka masih PPKM level 4, karena angka kasus COVID-19 harian yang masih tinggi. Sementara enam kabupaten/kota lainnya sudah level 3 karena kasus orang terpapar virus corona sudah mengalami penurunan yang cukup tinggi.
"Satu orang petugas mengawasi satu orang warga yang melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19 dan tracing ini sudah luar biasa," ujarnya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.