Polda Sumsel Berhasil Turunkan Kasus Narkoba pada Agustus 2021
Barang bukti narkoba (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Polda Sumsel bersama jajarannya sukses membuat angka kasus peredaran narkoba menurun pada pekan ketiga Agustus 2021.

Berdasarkan data pada pekan kedua Agustus 2021 terdapat 41 kasus dengan 52 tersangka, sedangkan pada pekan ketiga terdapat 33 kasus dengan 43 tersangka, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Selasa.

Tingginya Kasus Narkoba di Sumatera Selatan

Berdasarkan data pada pekan ketiga Agustus 2021 ini jajaran Ditresnarkoba mengungkap 33 kasus narkoba dengan menangkap

35 tersangka pengedar dan delapan pemakai barang terlarang itu dari sejumlah kabupaten/kota di provinsi ini.

Barang bukti yang disita dari 43 tersangka pengedar dan pemakai narkoba itu berupa sabu-sabu 77,94 gram, ganja 233,44 batang, dan pil ekstasi 781 butir, katanya.

Melihat masih tingginya kasus narkoba, kata dia, jajaran Polda Sumsel pada tahun 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Narkoba Merusak Mental dan Masa Depan Generasi Penerus Bangsa

Partisipasi masyarakat di antaranya melakukan pengawasan terhadap pengguna narkoba. Polda Sumsel turunkan angka kasus narkoba anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak mental dan masa depan generasi penerus bangsa.

Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat laina ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, diminta untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, kata Kabid Humas.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.