Tempat Wisata di OKU Sumsel Ditutup Selama PPKM Level 3
Dokumen - Objek wisata Goa Putri (ANTARA/Edo Purmana)

Bagikan:

PALEMBANG- Pemkab Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan , meliburkan seluruh kawasan wisata yang ada di wilayahnya. Penutupan objek wisata untuk sementara waktu dilakukan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristopa di Baturaja, Rabu menjelaskan, penutupan objek wisata sejalan dengan aturan PPKM tingkat 3 yang diterapkan pemerintah pada 3-9 Agustus 2021.

Dia menjelaskan, kebijakan PPKM level 3 ini sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran COVID-19 agar tidak terjadi kasus aktif.

Objek Wisata OKU Ditutup Selama PPKM Level 3

Selama PPKM level 3, kata dia, semua kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, tempat wisata dan taman terbuka hijau ditutup sementara waktu guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Seluruh objek wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata maupun pemerintah desa tidak dapat beroperasi selama PPKM tingkat 3 diterapkan di wilayah itu.

"Sesuai aturan jika tetap dibuka pengunjung akan dibubarkan," tegasnya.

Aturan Jam Operasional Tempat Ibadah dan Rumah Makan di OKU Selama PPKM

Selain objek wisata, dalam PPKM level 3 tersebut juga membatasi kegiatan resepsi pernikahan yaitu hanya 25 persen dari kamar dan melarang undangan makan di tempat.

Begitupun semua usaha rumah makan dan kafe skala kecil boleh melayani di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan 3 M.

Sedangkan, lanjut dia, untuk kegiatan ibadah diperbolehkan namun maksimal hanya 25 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Tim satgas akan melakukan patroli di seluruh lokasi penerapan PPKM untuk memastikan tidak ada yang melanggar aturan tersebut," tegasnya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .