PALEMBANG- Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, menambah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus guna mengurangi angka penularan COVID-19 di wilayah itu.
"PPKM level 3 di Kabupaten OKU mulai hari ini resmi diperpanjang," kata Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Edward Chandra di Baturaja, Selasa.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan, perpanjangan PPKM ini sesuai instruksi Mendagri Nomor 29 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2 dan 1 sekaligus mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.
Penerapan PPKM di Kabupaten OKU diperpanjang mulai hari ini hingga 9 Agustus 2021.
Aturan Masa Perpanjangan PPKM di OKU Agustus 2021
Dia menegaskan, melalui surat edaran tersebut Pemkab OKU melakukan pembatasan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring atau online di masa pandemi.
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) selama PPKM dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Tempat Ibadah dan Pasar di OKU Dibuka pada Masa PPKM Level 4
Selain itu, pasar tradisional diizinkan buka namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan handsanitizer.
"Untuk rumah makan dan kafe skala kecil boleh melayani di tempat dengan kapasitas 25 persen. Sementara, restoran dan kafe skala sedang atau besar tidak boleh menerima makan di tempat," tegasnya.
Untuk pelaksanaan ibadah, lanjut dia, dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan maksimal 25 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.