Polisi Tangkap Oknum Satgas PPKM Polisi Pelaku Pungli di Penyekatan Tol Palembang-Lampung
Polisi amankan tersangka pelaku pungli di pos penyekatan PPKM pintu masuk jalan Tol Kramasan Palembang-Lampung. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Bagikan:

PALEMBANG - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menangkap lima tersangka pelaku pungutan liar (pungli) di pintu masuk ruas jalan tol Kramasan Palembang (Sumatera Selatan)-Lampung. Aksi meresahkan yang dilakukan di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dibekuk setelah video tindakannya viral di media sosial.

Kombes Pol Hisar Siallagan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, mengungkapkan bahwa kelima tersangka itu adalah oknum anggota Satgas PPKM COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka yang merupakan pegawai honorer Pemkab Ogan Ilir yakni Bd (23) honorer BPBD, AR (27) dan NK (21) honorer Satpol PP dan Damkar, Her (39) dan

NP (19) honorer Dinas Perhubungan.

Video Pungli Satgas PPKMM COVID-19 Sumsel

Dalam gelar perkara tersebut, terungkap kelima tersangka melakukan pungli, setelah salah seorang korban aksi pungli merekam kejadian tersebut.

Video rekaman aksi pungli oknum Satgas PPKM COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel itu kemudian beredar di media sosial, instagram dan viral atau menjadi pusat perhatian masyarakat.

Kejadian yang terpublikasi di medsos akhir-akhir ini benar adanya, tim reskrimum berhasil mengamankan kelima tersangka pelaku aksi pungli yang merupakan pegawai honorer Pemkab Ogan Ilir.

Tersangka melakukan pungli kepada sopir truk atau kendaraan fuso yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes swab antigen sebagai syarat protokol kesehatan untuk melewati wilayah perbatasan.

Kelima pelaku meminta sejumlah uang kepada para sopir yang tidak memiliki persyaratan mobilitas di pos penyekatan perbatasan kabupaten itu.

Uang Pungli yang Ditarik Satgas COVID-19 Sumsel

Sopir yang tidak memenuhi persyaratan melintas seharusnya diarahkan mereka sebagai petugas satgas untuk putar balik, bukan dijadikan sasaran pungli.

Jumlah uang yang diminta para pelaku dari sopir bervariasi mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000 per truk atau fuso.

Direskrimum, ketika melakukan penyidikan, mengungkapkan para tersangka pungli bisa mendapatkan uang hingga Rp200.000 dalam sehari.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.