Syarat Pasien COVID-19 Dinyatakan Bebas Isolasi Mandiri, Begini Pedoman dari Pakar Kesehatan
Ilustrasi pasien COVID-19 (Foto: Antara)

Bagikan:

PALEMBANG- Dr. Muhamad Fajri Adda'i, Praktisi klinik sekaligus edukator pengamat kesehatan dan relawan COVID-19, menambahkan bahwa pasien COVID-19 dinyatakan "sembuh" atau terbebas dari masa karantian mandiri apabila sudah menjalai isolasi selama 10 hari ditambah 3 hari gejala hilang .

Dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada ini mengatakan penetapan jumlah hari tersebut merupakan pedoman terbaru yang oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sedangkan untuk pasien COVID-19 dengan gejala berat bisa dikatakan yang lebih lama.

"Pertanyaannya, kalau gejalanya 5 hari sudah hilang, terus PCR-nya negatif harus tetap mengawasi? Dia tetap harus menunggu sampai 10 terus ditambah 3 hari, selesai baru hari ke-14 boleh isolasi, walaupun enggak pakai tes PCR lagi," ujar dr. Fajri kepada  Antara,  Sabtu.

Pedoman Mengakhiri Masa Isolasi Berdasarkan CDC

Pedoman kesehatan yang dikeluarkan oleh CDC juga menyebutkan bahwa untuk menentukan masa isolasi tidak dibutuhkan lagi tes usap. Akan tetapi, idealnya seorang pasien COVID-19 harus berusaha dulu sebelum dokter khususnya yang melakukan isolasi mandiri yang dinyatakan bebas COVID-19.

"Dasarnya kenapa enggak perlu dicek ulang, karena kalau sudah lebih dari 14 hari, penularannya kecil. Nilai CT atau PCR positif bisa sampai 3 bulan ke depan," kata dr. Fajar.

"Kecuali ada gejala. Misalnya hari ke-10 sembuh eh hari ke-15 batuk lagi, demam lagi, sudah lagi, itu harus dicek, boleh dicek ulang asal adanya, kalau normal-normal aja ya," imbuhnya.

Perbedaan Gejala Ringan dan Gejala Hilang COVID-19

Menurut dr. Fajri, yang menjadi permasalahan adalah orang yang tidak bisa membedakan antara gejala ringan dan gejala hilang. Gejala ringan saat solat mandiri antara lain sumeng, badan pegal, nyeri sendiri, napsu makan berkurang serta pusing.

Masalah kesehatan tersebut merupakan bagian dari gejala ringan yang harus diperhatikan dan tidak boleh diabaikan oleh pasien COVID-19. Hal ini akan menjadi pedoman untuk menentukan seseorang boleh lepas dari masa atau tidak.

"Itulah mengapa sebaiknya melapor agar mendapatkan Arahan yang baik, ke Puskesmas atau 11 telemedicine kemarin itu kan dikasih tahu itu," kata dr. Fajar.

dr. Fajri melanjutkan, "Kan banyak orang yang enggak jujur ​​​​untuk bilang dia enggak bergejala atau gejala ringan, atau gejalanya masih ada. pemahaman itu penting, jangan nularin. akhirnya ya cek aja."

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .