PALEMBANG - Mulai nanti malam Polda Metro Jaya akan memblokir semua jalur akses masuk dan ke luar wilayah Jakarta. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Jumat, 2 Juli.
BACA JUGA:
Skema penuntupan ini mulai diberlakukan nanti malam pukul 00.00 WIB, Sabtu 3 Juli. Dengan skema ini, tidak ada masyatakat yang bisa masuk dan keluar Jakarta tanpa kepentingan mendesak.
"Tidak boleh ada satupun yang melakukan mobilitas diluar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," tegas Irjen Fadil.
Pembatasan dan Penyekatan Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
Selain itu, lanjut Fadil, pihaknya juga tetap menerapkan skema pembatasan dan pengendalian mobilitas. Bahkan, ditambah dengan skema baru yaitu pembatasan dan penyekatan mobilitas di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tandas Fadil
Luhut Pimpin Pelaksanaan PPK M Darurat Jawa - Bali
Sebagai informasi, Presiden Jokowi menetapkan skema PPKM Darurat sebagai kebijakan terbaru pengendalian pandemi. PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Langkah ini perlu didukung biar bagaimanapun. Tapi ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan soal kerentanan hak-hak publik kita.
Penerapan PPKM Darurat diselenggarakan di Pulau Jawa dan Bali. Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, diberi tanggung jawab untuk memimpin pelaksanaan PPKM Darurat.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel.