PALEMBANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan kepada masyarakat jika layanan pinjaman online atau pinjol dalam bentuk SMS dan pesan WhatsApp termasuk penawaran yang ilegal.
“Penawaran kredit uang melalui SMS/WA dari nomor yang tidak dikenal harus segera diabaikan dan hapus karena hal tersebut merupakan ciri pinjol ilegal,” sebut OJK dalam keterangan resmi, Selasa, 22 Juni.
BACA JUGA:
Layanan Pinjaman Online Resmi Fintech Lending
Adapun, jenis layanan keuangan yang menawarkan kredit secara berani dan resmi berdasarkan aspek legalitas di Indonesia disebut financial technology (fintech) peer-to-peer lending . Meski demikian, fintech lending ini sama sekali tidak diizinkan melakukan aktivitas penawaran dengan mengakses saluran pribadi.
“Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diizinkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen,” kata OJK.
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Mendapat Penawaran Pinjaman Online
Lembaga pimpinan Wimboh Santoso tersebut mengungkapkan setidaknya ada lima hal penting yang perlu diketahui masyarakat terkait dengan perusahaan peminjaman online.
Pertama, kredit online legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
Dua, jangan mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada di SMS/WA penawaran kredit ilegal. Ketiga, jangan tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan kredit cepat tanpa agunan.
Langkah keempat yakni dengan langsung memblokir atau menghapus kontak pemberi tawaran melalui SMS/WA. Lalu langkah terakhir, pastikan anda selalu mengecek legalitas pinjol ke OJK sebelum melakukan peminjaman.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .