Masa PPKM Mikro di Sumsel Diperpanjang hingga 28 Juni 2021
Pengendara melintas di Jalan Jenderal Sudirman dengan latar videotron bertuliskan Palembang zona merah COVID-19 (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG- Masa Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) di Sumatera Selatan diperpanjang hingga 28 Juni 2021.

Ahmad Najib, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel menambahkan pemprov menetapkan status perpanjangan PPKM Mikro yang berakhir pada 14 Juni 2021 penyebaran COVID-19 masih belum mereda.

Zona Merah di Provinsi Sumatera Selatan

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Provinsi Sumatera Selatan diketahui Kota Palembang masih berstatus zona merah dari total 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Sementara itu, zona oranye ada 15 kabupaten dan kota, yakni Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Pagar Alam, Lahat, Lubuk Linggau, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara) dan Penukal Abab Lematang Ilir (Pali). Sedangkan zona kuning hanya Kabupaten Empat Lawang.

Data Kasus Positif COVID-19 di Sumsel

Kasus positif COVID-19 di Sumsel pada Senin (14/6) mencapai 26.311 orang, dengan jumlah yang meninggal 1.344 orang dan sembuh 23.602 orang. Sementara itu, kasus aktif di Sumsel mencapai 1.365 orang.

Untuk itu, Pemprov meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan status PPKM Mikro agar penanganan COVID-19 lebih efektif. Meski berstatus zona hijau, kuning dan oranye tetap harus waspada.

“Tujuan dari penambahan PPKM Mikro ini agar tidak terjadi kasus COVID-19. Sumsel tentunya tidak ingin mengalami kejadian seperti di Kudus,” kata dia.

Pemkot diintruksikan agar menjalankan operasi rutin secara rutin guna mencegah tidak adanya masyarakat, serta meningkatkan kesadaran untuk menggunakan masker dan menjaga jarak.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .