Keputusan Pemkot Palembang Tidak Memberi Sanksi McDonald,s Bikin Tim Ahli COVID-19 Heran
Pengemudi ojek daring memadati gerai McDonald’s Raden Saleh di Jakarta, Rabu (9/6/2021). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.)

Bagikan:

PALEMBANG - Pemkot Palembang tidak memberi sanksi kepada manajemen McDonald's atas penghentian penjualan BTS Meal yang dikeluhkan banyak masyarakat. Tim ahli COVID-19 heran dengan keputusan Pemkot.

Gerai McDonald's di Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Soekamto Kota Palembang tetap buka meski kondisi pembeli tidak seramai pada Rabu (9/6) , menurut pantauan dari Antara, Kamis, 10 Juni.

Dr. Iche Andriani Liberty, anggota tim ahli bidang epidemiologi, menyampaikan semua tim ahli dalam rapat hari ini menyayangkan terjadinya pembukaan di dua gerai McDonald's tersebut pada Rabu (9/6).

"Kalau tidak ada ketegasan, kami khawatir akan muncul ketegasan lain yang tidak ada urgensinya, kami semua menunggu ketegasan pemerintah," ujarnya.

Kasus Kerumunan BTS Meal McDonald's Dapat Dijerat dengan Sanksi Pergub dan Perwali

Menurut dia, sanksi-sanski yang terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang dapat diterapkan untuk kasus-kasus tersebut, karena itu harusnya tidak terjadi. 

Pengelola seharusnya bisa mengatur proses transaksi dengan baik karena promo BTS Meal tersebut sudah direncanakan sebelumnya, namun kenyatannya di luar gerai tetap tidak terkendali. 

Kota Palembang Zona Merah COVID-19

Pemberian sanksi terhadap gerai tersebut setidaknya bisa berkaca pada penutupan puluhan gerai lain di berbagai daerah di Indonesia. 

"Jangan menganggap sepele situasi pandemi COVID-19 saat ini, karena case fatality rate (CFR) masih tinggi," kata Dr. Iche menegaskan. 

Masyarakat diminta untuk selalu memahami dengan langkah satgas dan tim ahli COVID-19 yang berupaya keras menekan kasus positif di Palembang, karena kota pempek itu zona merah dan  tingkat positif  telah mencapai 33 persen. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .