Polri Ringkus Pria Provokator yang Mengajak Masyarakat Mudik
Sejumlah petugas gabungan menghentikan kendaraan yang berasal dari luar daerah di posko bersama satgas kewaspadaan pemudik (Foto dari ANTARA)

Bagikan:

PALEMBANG - Badan Reserse Kriminal Polri meringkus pria atas tindak pidana tindak provokatif melalui video. Pria tersebut secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk melakukan mudik. Saat ini pemerintah sedang menjalankan kebijakan masa larangan mudik dari 6 - 17 Mei 2021.

Kombes Ahmad Ramadhan, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, saat Senin dikonfirmasi, membenarkan penangkapan.

"Yang ditangkap sudah ditangkap," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, pria berinisial W tersebut memenuhi tidak melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pria Provokasi Mudik Dijerat Pasal UU ITE

Dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat berdasarkan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Yang dikenakan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 UU ITE," kata Ramadhan.

Dalam video unggahannya, pria yang tidak diketahui dari Aceh tersebut menyerukan masyarakat untuk mudik, meramaikan tempat-tempat penyekatan dan menerobos petugas.

Pria Provokator Mudik Tuduh Pemerintah Dikuasai Komunis

Pria tersebut juga menuding pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik sebagai rezim zalim yang dikuasai komunis.

Video tersebut terdeteksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui 'Polisi Virtual'. Dan berdasarkan keterangan ahli, video tersebut melanggar hukum.

Aksi bandel masih kerap mewarnai kegiatan penyekatan mudik 2021. Di Karawang , Jawa Barat, para pemudik menerobos posko pengamanan mudik.

Rekaman video pemudik motor yang lancang terabas posko penyekatan populer di media sosial.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .