Pemudik yang Nekat Gunakan Dokumen Palsu Siap-siap Dipidana Polisi
Ilustrasi mudik (Foto: Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Polri Irjen Istioni, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), menyatakan akan memantau semua aktifitas transportasi atau lalu lintas terkait mudik lebaran. Pihaknya dengan tegas akan memberi hukuman bagi oknum bandel yang memakai dokumen palsu.

"Kalau ada dokumen palsu, pidana," tuturnya kepada wartawan, Rabu, 5 Mei.

Dokumen palsu yang dimaksud antara hasil swab tes dan surat keterangan atau alasan untuk pulang ke kampung halaman pada lebaran 2021.

Pemudik Akan Diminta Putar Balik

Sementara untuk masyarakat yang tetap nekat mudik tanpa ada alasan yang kuat bakal menonton untuk memutar balik ke tempat awal.

"Kalau ada yang nekat mudik diputarbalikan, tapi kalo ada keterangan khusus dari desa dan bawa swab terus hasilnya negatif maka boleh melakukan perjalanan dan akan dicoba untuk mudik," papar Istiono.

 Istiono juga menimbulkan, jika dalam satu kendaraan yang penumpangnya kondisi fisik yang mencurigakanakan, maka, akan dilakukan tes antigen. Apabila hasilnya positif akan langsung dilakukan penindakan sesuai aturan.

"Jika hasilnya positif maka disarankan untuk isolasi mandiri di RS terdekat," kata dia.

Pos Larangan Mudik Lebaran 2021 Tersebar di 381Titik

Sebelumnya diberitakan, Polri menambah 48 titik penyekatan larangan mudik lebaran 2021 di sepanjang Lampung hingga Bali. Untuk saat ini, tercatat total terdapat 381 titik penyekatan.

"Iya (ada penambahan) jadi 381 titik (penyekatan)," ucap Kakorlantas Polri Irjen Istiono kepada wartawan, Selasa, 4 Mei.

Penambahan jumlah titik penyekatan, kata Istiono, agar tidak ada celah bagi masyarakat yang membandel untuk tetap pulang ke kampung halaman.

Penggecaran antisipasi mudik juga bertujuan untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Dengan begitu risiko penularan virus corona bisa berkurang.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI. Artikel ini telah tayang di VOI .