Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengoplos Pupuk Subsidi di Banyuasin, Begini Cara Mereka Beraksi
Penangkapan tersangka pengoplos pupuk bersubsidi (foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Tiga orang terduga pelaku pengoplos pupuk bersubsidi ditangkap oleh Aparat Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin, Sumatera Selatan. Aksi dari para tersangka telah meresahkan kalangan petani di daerah ini.

AKP Hary Dinar, Kepala Satreskrim Polres Banyuasin, mengatakan ketiga tersangka merupakan pria berinisial FR (36), RS (24) dan M (44) warga Desa Santan Sari, Kecamatan Sembawa.

Menurutnya, ketiga ditangkap dalam operasi penggerebekan sebuah rumah di Desa Santan Sari, pada Rabu (20/7) saat mereka sedang mengoplos pupuk.

Operasi penangkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Banyuasin dari hasil penyelidikan setelah mendengar laporan kalangan petani yang resah atas beredarnya pupuk oplosan di Banyuasin beberapa bulan terakhir.

“Tersangka FR pemodal, kemudian RS dan M pekerjanya yang mengoplos pupuk subsidi pemerintah,” kata dia.

Cara Pelaku Mengoplos PupuK Bersubsidi 

Ia menjelaskan, tersangka mengaku pupuk subsidi yang mereka oplos dapatkan dari seorang pialang wilayah Belitang, Ogan Komering Ulu Timur dan Lampung.

Dari pialang tersebut para tersangka mendapatkan dua jenis pupuk subsidi pemerintah yakni Fosfat SP-36 dan Phonska Lampung total seberat 28,70 ton dalam ratusan karung dengan harga beli senilai Rp200 ribu per karung.

Tersangka keluarkan pupuk dari karung bermerek subsidi lalu, lanjutnya, pertimbangkan dengan karung pupuk bermerek nonsubsidi kemudian menjualnya kembali ke petani senilai Rp300 ribu per karung.

"Petani jadi rugi tentunya ada selisih harga di sana dan kualitas pupuknya pun jadi diragukan," kata dia, wilayah pemasaran pupuk oplosan tersebut juga matiarkan tersangka meliputi Musi Banyuasin, dan Provinsi Jambi.

Penyelidikan Kasus Pupuk Bersubsidi di Sumatera Selatan

Para tersangka telah diringkus di Markas Polres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut, beserta barang bukti ratusan sak pupuk fosfat SP-36, Phonska Lampung, pupuk non subsidi merek Mahkota TSP, Hi-Kay Medan, Hi-Kay Padang, Hai-Kay Palembang, enam rol benang jahit warna putih, delapan rol benang janit kuning, dua mesin jahit, timbangan ukuran 60 kilogram dan satu unit gawai.

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 122 Juncto 73 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan juta konsumen dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda senilai Rp3 .

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.