PALEMBANG - Sapi yang akan dipasok ke Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepualauan Bangka Belitung, diwajibkan untuk melakukan karantina selama 14 hari di daerah asal.
"Kewajiban pembukaan sapi yang akan di pasok ke wilayah Bangka guna mencegah sebaran varian penyakit mulut dan kuku (PMK)," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Krisnaningsih di Sungailiat, Jumat.
Sapi yang sudah menjalani proses pemeriksaan di daerah asal dan dipastikan kondisi kata dia, dapat dikirim ke Kabupaten Bangka dengan dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
"SKKH wajib dilengkapi oleh pemasok untuk menjamin kondisi hewan benar - benar sehat," jelasnya.
Pengetatan Pemasokan Sapi ke Pulau Bangka
Menurutnya, pengetatan pasokan sapi masuk ke pulau Bangka dengan wajib 14 hari di daerah asal serta kelengkapan dokumen SKKH setelah ditemukan ratusan ekor sapi suspek varian PMK yang dipasok dari pulau Madura tanggal 26 April 2022.
Tim kesehatan hewan Kabupaten Bangka, memperketat pengawasan sapi yang diketahui suspek PMK dengan memberikan vitamin untuk meningkatkan imun hewan serta menyemprotkan cairan disinfektan di area kandang.
BACA JUGA:
Langkah mencegah Penyebaran PMK ke Sapi
Penyemprotan cairan disinfektan di area kandang sebagai langkah awal mencegah sebaran PMK ke sapi lain yang masih sehat termasuk memisahkan sapi positif PMK ke kandang berbeda.
Masyarakat tidak perlu khawatir sapi positif PMK masih dapat disembuhkan dan layak potong karena sapi yang dipasok dari Madura rencana untuk memenuhi hewan kurban.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.