PALEMBANG - Karantina 14 hari bagi hewan ternak diterapkan oleh Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah tersebut diambil untuk mencegah menyebarnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Saat ini pemasukan sapi, kerbau dan kambing diperketat untuk mencegah PMK," kata Kepala BKP Pangkalpinang Saifuddin Zuhri di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan pengetatan lalu lintas ternak ini, karena munculnya PMK yang menjangkiti ternak sapi, kerbau dan kambing di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto Provinsi Jawa Timur.
"Pada dua pekan sebelum Jawa Timur ditetapkan sebagai wabah PMK, kita ada pemasukan 223 ekor sapi dari Pulau Jawa dan peternakan ini sudah dilakukan sebelum masyarakat," ujarnya.
Bahaya Penularan PMK pada Ternak
Menurut dia sebelum dilakukan peternakan ini, BPK telah melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen sesuai SOP, untuk memastikan ternak-ternak tersebut sehat dan tidak memiliki penyakit menular ke ternak lainnya yang akan mengganggu pengembangan sapi di daerah ini.
"Saat itu, kita tidak menemukan gejala-gejala PMK pada ternak yang masuk melalui Pelabuhan Pangkalbalam tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:
Penemuan Wabah PMK pada Ternak di Jawa Timur
Ia menyatakan dengan ditemukannya wabah PMK di Jawa Timur tersebut, pemerintah melarang pemasukan dari peternakan terwabah penyakit ini.
"Kita mengacu pada Surat Kepala Badan Karantina Pertanian pusat, kita melakukan tindakan dengan mengkarantina selama 14 hari ternak dari luar daerah, untuk memastikan ternak tersebut tidak memiliki gejala atau telah terjangkit virus PMK tersebut," katanya.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.