PALEMBANG - Ladang ganja di kawasan Hutan Lindung Pegunungan Leuser, Desa Agusen, Gayo Lues, Provinsi Aceh, dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Ladang ganja seluas 5 hektare tersebut dalam kondisi siap panen.
BNN mengambil tindakan pemusnahan ladang ganja tersebut bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) saat melakukan pemusnahan tersebut.
Berada pada ketinggian 1.660 MDPL dan 1.715 MDPL, ladang ganja seluas 5 hektare tersebut berhasil ditemukan tim BNN pada Senin (23/5). Atas temuan tersebut, di bawah pimpinan Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, BNN melakukan pemusnahan ladang ganja, Selasa (31/5).
BNN juga bekerja sama dengan BNN Kabupaten Gayo Lues, Kejaksaan Negeri, Polres, Brimob, Kodim, serta Satpol PP Kabupaten Gayo Lues untuk menurunkan personel sebanyak 143 orang. Tim gabungan berhasil membabat 20.000 batang ganja dengan berat total 10 ton.
Hari Anti Narkotika Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya menjadi momentum masyarakat dunia dalam menghadapi situasi dan peredaran narkoba.
Jelang peringatan HANI 2022, sebagai lembaga terkemuka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia, BNN menggencarkan upaya pencegahan narkoba melalui berbagai cara, salah satunya pemusnahan ladang ganja.
Apa yang dilakukan di tengah BNN ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah mengikat dan peredaran narkoba sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
Masyarakat Gayo Aceh Bertani Ganja
Gayo Lues menjadi salah satu target wilayah pengembangan program Grand Design Alternative Development (GDAD) besutan BNN. Melalui program ini, BNN memberi alternatif bagi masyarakat terlebih dahulu bertani ganja untuk beralih pada komoditas tanaman produktif lainnya.
Dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, BNN berharap masyarakat semakin peduli terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang larangan kepemilikan, penanaman, serta peredaran gelap tanaman ganja.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.