PALEMBANG - Peringatan kuning atau Yellow Notice diterbitkan oleh Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol dalam upaya pencarian Emmeril Kahn Mumtadz (Eril), putra dari Ridwan Kamil yang terseret arus di Sungai Aaree, Swiss.
"Betul, Interpol sudah merilis Yellow Notice Eril," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Dengan penerbitan Yellow Notice tersebut, katanya, seluruh negara yang menjadi anggota Interpol telah menerima kehilangan informasi Eril.
"Dari Interpol pusat (Lyon, Prancis) yang ditujukan kepada seluruh anggota Interpol dunia," katanya.
Polri Bekerja Sama dengan Interpol Melakukan Pencarian Putra Ridwan Kamil
Menurut dia, penerbitan Yellow Notice yang diajukan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Polri tersebut merupakan langkah proaktif Polri untuk membantu pencarian putra Ridwan Kamil.
"Polri bekerja sama dengan Interpol, Kepolisian Swiss, dan KBRI setempat terus bersatu secara aktif perkembangan di lapangan," tambahnya.
Pemberitahuan kuning mengumumkan Interpol untuk membantu menemukan orang hilang, yang sering kali anak di bawah umur, atau membantu mengidentifikasi orang yang tidak dapat mengetahui diri mereka sendiri.
BACA JUGA:
Isi Dokumen Yellow Notice Putra Ridwan Kamil dari Interpol
Dokumen yellow notice berisi data identitas diri Emmeril Kahn Mumtadz beserta orang tuanya, termasuk tempat dan tanggal lahir, ciri-ciri fisik seperti warna kulit, warna mata, rambut, tinggi dan berat badan, serta foto wajah. Selain itu, ada pula informasi warna baju yang dikenakan Eril saat kejadian, yakni baju kaos warna biru dan celana hitam.
Interpol menerbitkan Yellow Notice Emmeril Kahn Mumtadz pada 1 Juni 2022, dengan status sebagai orang hilang. Eril terlupakan terseret arus sungai Aar di Swiss pada Kamis (26/5) siang waktu setempat.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.