PALEMBANG - Seorang pria mengadukan dirinya menjadi korban pemerasan yang berawal dari modus prostitusi online. Pria berinisial E (33) mengaku telah merugi Rp9 juta akibat penupian lewat Booking Online.
E. Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan kasus bermula saat E menyewa jasa esek-esek melalui media sosial Instagram pada 4 Mei. Kemudian, korban berkomunikasi dengan salah satu akun yang menyebut bisa menyediakan perempuan.
BACA JUGA:
"Kasus open BO ada laporannya di Polres Jaksel," ujar Kombes E. Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Mei.
Kronologi Penipan Mudok Booking Online
Dalam komunikasi itu, disepakati tarif sebesar Rp525 ribu. Sehingga, E pun mengirimkan uang dalam jumlah tersebut.
Hanya saja, E tiba-tiba merasa ragu. Dia pun membatalkan kesepakatannya. Tetapi, pelaku justru mengancamnya bakal menyebarkan gambar tangkap layar percakapan tentang pemesanan jasa esek-esek tersebut.
Pria Jadi Korban Pemerasan dari Modus BO
Bahkan, pelaku pun meminta uang kepada E sebagai syarat tak menyebar gambar tangkap layar tersebut. Sehingga, E pun menurutinya dan menyetorkan uang dengan total sekitar Rp9 juta.
Tetapi, setelah menerima uang itu pelaku tetap mengancam. Sehingga E pun memutuskan melaporkan kasus itu ke polisi.
"Saat ini sedang didalami oleh penyidik. Kami akan mendalami kasusnya dan kami kembangkan," kata Zulpan.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.