Nakal Timbun Solar Bersubsidi, Tiga Mahasiswa di Palembang Diringkus
Mahasiswa pelaku penimbunan solar bersubsidi di Palembang (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Polda Sumsel menangkap tiga orang mahasiswa yang menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Palembang. Ketiga pelaku terancam denda Rp60 miliar dan penjara selama 6 tahun.

Kombes Pol. Barly Ramadhany, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, mengungkapkan ketiga tersangka tersebut berinisial MRA (21), MN (20), dan MFA (20), semuanya warga Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Muara Enim. Pihaknya menyebutkan tim Subdit IV Tipidter menangkap mereka karena kedapatan mengisi solar di SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Jumat (1/4) pada pukul 15.30 WIB.

Akibat perbuatan tersebut, mereka dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Cara Mahasiswa di Palembang Menimbun Solar Bersubsidi

Menurut Barly, penyidikan akan terus mendalami kasus tersebut jika diduga ketiga tersangka mengakuinya yang dapat menimbulkan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah.

"Tersangka telah melakukan pengisian berulang untuk memenuhi tangki dalam mobil yang mereka bawa 300 liter, kemudian mereka menjualnya kembali. Akan tetapi, kami masih mendalami terkait ini," kata dia.

Bersamaan dengan tersangka, polisi juga barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang LGX warna hitam bernomor BG-1621-MF yang tangkinya sudah berisikan 300 liter solar, 1 unit pompa minyak merek Ming Ya, nota pembelian, uang tunai Rp350 ribu, dan 1 unit gawai Iphone 7.

Kronologi Penangkapan Mahasiswa Penimbun Solar di Sumsel

Sebelum ketiga tersangka ini, Ditreskrimsus Polda Sumsel terlebih dahulu menangkap dua tersangka dengan kasus dan lokasi yang sama pada hari Senin (28/3).

Kedua tersangka tersebut berinisial AP (32) dan AR (22). Mereka ditangkap dengan barang bukti 1 unit mobil Panther bernomor BG-1446-NW dengan tangki modifikasi bermuatan 108 liter solar subsidi.

Ia mengimbau warga untuk melapor kepada aparat berwajib bila menemukan modus serupa sehingga tidak menimbulkan dampak kecil yang lebih luas.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.