PALEMBANG - Tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diwajibkan tutup selama bulan Ramadan 2022 atau 1443 Hijriah. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
"Tempat hiburan malam dan usaha sejenis lainnya diwajibkan tutup satu bulan bulan selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat Persiapan Menghadapi Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri1443 Hijriah di Kabupaten Belitung yang diikuti oleh para tokoh agama dan perwakilan ormas Islam di daerah itu.
Tempat Hiburan Ditutup Selama Bulan Ramadan
Ia mengatakan, usaha hiburan yang di dalamnya terdapat rumah makan dan minuman yang disertai kafe, bar, pub, karaoke, warung internet, spa, panti pijat, dan usaha sejenis lainnya ditutup selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
"Kecuali sarana yang melekat di hotel diizinkan buka hanya untuk melayani tamu yang menginap mulai pukul 21:00 - 23:00 WIB," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap orang atau badan usaha pemegang izin yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan dan pencabutan izin usaha.
BACA JUGA:
Patroli Satpol PP di Bulan Ramadan
Ia berharap, melalui kebijakan tersebut umat Islam di daerah itu dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.
"Pengawasan akan dilaksanakan oleh patroli terpadu yang melibatkan Satpol PP Belitung, TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat," katanya.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel. Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk anda.