PALEMBANG - Penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari. Perpanjangan tersebut diberlakukan oleh pemerintah mulai tanggal 23 November hingga 6 Desember.
Airlangga Hartarto, Ketua Penanganan COVID-19 Luar Jawa-Bali, mengatakan bahwa salah satu faktor penting dalam mendukung PPKM adalah dosis vaksinasi COVID-19.
BACA JUGA:
"Khusus di luar Jawa-Bali dilakukan perpanjangnan 23 November hingga 6 Desember untuk dua minggu. Penerapan dari dosis vaksinasi yang kurang dari 50 persen menjadi 1 level PPKM," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 22 November.
Aturan PPKM di Luar Jawa-Bali Berdasarkan Tingkatan Level
Kata Airlangga Hartarto , sebanyak 7 provinsi masuk kategori level 1. Kemudian 20 provinsi level 2, serta tidak ada provinsi yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali. Hal ini berdasarkan penilaian dengan transmisi komunitas dan kapasitas respon.
"Dari 27 provinsi di level 4 nol, level 3 juga nol dan 20 provinsi di level 2 dan 7 provinsi di level 1," katanya.
Tujuh PPKM provinsi tingkat 1 tersebut yakni Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tenggara. Jumlah provinsi level 1 mengalami penurunan dari dua pekan lalu mencatat 13 provinsi masuk level 1 PPKM luar Jawa-Bali.
Kasus COVID-19 di Luar Jawa-Bali Mengalami Penurunan
Menteri Koordinator bidang Perekonomian ini mengatakan dalam dua pekan ke depan terdapat 109 kabupaten/kota di level 3. Kemudian, 200 kabupaten/kota di level 2 dan 77 kabupaten/kota di level 1.
"Jumlah ini (PPKM level 1) meningkat dari sebelumnya 51 kabupaten/kota," tuturnya.
Di samping itu, Airlangga mengatakan bahwa kasus aktif di luar Jawa-Bali menurun dibandingkan puncak kasus COVID-19 sebelumnya, penurunan itu bahkan mencapai 98,5 persen. Adapun jumlah kasus aktif selama dua pekan PPKM Jawa-Bali membuka 8.126 kasus.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .