Pembangunan Balai Rehabilitasi Narkoba di OKU, Pemkab Musi Banyuasin Matangkan Persiapan
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Musi Banyuasin (Muba) Yudi Herzandi (kiri) mengunjungi Balai Besar Rehabilitasi Narkoba (Foto dari Antara)

分享:

PALEMBANG - Persiapan pembangunan Balai Rehabilitasi Narkoba di Sekayu dimatangkan oleh Pemkab Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Yudi Herzandi, Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, menyampaikan nantinya Asisten Pemkab Muba akan mencontoh bangunan Balai Besar Rehabilitasi Narkoba di Lido, Jawa Barat.

“Kami sudah mengunjunginya (Lido) dan pada prinsipnya ini dapat dijadikan sebagai acuan bagi kami untuk membangun yang sama di Muba,” kata dia.

Pemkab sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) telah menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fasilitasi P4GN.

Kemudian, pemkab membentuk Tim Terpadu P4GN serta menyusun rencana aksi daerah tentang P4GN.

Dari Perda tersebut, Pemkab Muba memiliki kewenangan untuk membangun balai rehabilitasi.

Pembangunan Balai Rehabilitasi Narkoba di Musi Banyuasin

Pembangunan balai rehabilitasi ini diharapkan dapat mengatasi masalah terutama dengan melebihi kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Terkait ini, pendekatan yang diambil lembaga penegak hukum seperti kejaksaan yakni melibatkan pemerintah daerah seperti pembangunan balai rehabilitasi narkoba.

Sementara itu, Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang mengatakan sejak April hingga Juli 2022, menghadapi merehabilitasi medis dan sosial sebanyak 1.380 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau interaksi di empat lembaga pemasyarakatan.

Empat lembaga pemasyarakatan (lapas) yang menjalankan program rehabilitasi tersebut yakni Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.

Data Penghuni Lapas dan Rutan di Sumsel

Berdasarkan data Kemenkumham, hingga kini tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel mencapai sekitar 16 ribu orang WBP dan tahanan.

Dari jumlah tersebut lebih dari 50 persen atau sebanyak 8.257 WBP dan tahanan tahanan lapas dan rutinitas terjerat kasus narkoba.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.