Cara Perpanjang SIM Lewat Digital Korlantas: Berikut Beberapa Langkahnya
Cara Perpanjang SIM Lewat Digital Korlantas (Gambar Luis Villasmil - Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Metode perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online baik golongan A ataupun C dapat dicoba dengan gampang lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Metode ini sangat instan sebab nantinya SIM yang baru dapat langsung dikirim ke rumah. Ingin tahu terkait cara perpanjang sim lewat digital korlantas?

Bisa jadi masih banyak warga berpikiran mengurus SIM ialah kegiatan yang menghabiskan waktu serta tenaga. Perihal ini ada benarnya bila mengacu pada keadaan sebagian tahun ke belakang.

Dahulu warga diwajibkan tiba ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM tiap bakal melaksanakan perpanjangan masa berlaku ataupun pembuatan baru.

Perihal itu lumayan merepotkan untuk mereka yang mempunyai banyak aktivitas padat tiap harinya.

Belum lagi wajib menghadapi antrian mengular yang nyatanya bakal membuang waktu berjam- jam. Dengan keadaan seperti normal bila banyak warga yang merasa berat buat mengurus SIM.

Pada kesimpulannya tawaran dari biro jasa ataupun mencari“ jalan belakang” sering dipilih selaku pemecahan. Sementara itu jika menengok dari segi bayaran, cara- cara tersebut bakal memerlukan uang yang lebih besar.

Cara Perpanjang SIM Lewat Digital Korlantas

Beruntung warnanya pihak Kepolisian Republik Indonesia( RI) tidak menutup mata terhadap keadaan yang berlangsung di lapangan.

Bagi catatan Carmudi, Korlantas Polri kesimpulannya memperkenalkan metode perpanjangan SIM online pada April 2021 lewat aplikasi yang dinamakan SINAR, singkatan dari SIM Nasional Presisi.

Cara Perpanjang SIM Online Digital Korlantas Polri

Buat melaksanakan perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri ada sebagian langkah yang wajib dilalui. Tidak hanya itu, hendaknya warga pula mempersiapkan dahulu dokumen- dokumen yang nantinya diperlukan.

Dokumen Syarat Perpanjang SIM Online

Dirangkum dari situs web resmi digitalkorlantas. id, berikut ini merupakan dokumen- dokumen yang dibutuhkan:

  1. SIM yang lama
  2. E-KTP
  3. Hasil RIKKES Jasmani
  4. Hasil tes psikologi
  5. Pas foto dengan latar belakang biru (bukan selfie)
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Sebagian dokumen di atas bisa jadi masih terdengar asing untuk sebagian besar warga, contohnya hasil RIKKES Jasmani ataupun uji hasil uji psikologi. Bagi pantauan, keduanya pula bisa didapat lewat sistem online, tetapi di luar dari aplikasi Digital Korlantas Polri.

Buat hasil RIKKES Jasmani bisa didapat lewat web website erikkes. id. Sedangkan buat hasil uji psikologi dapat didapat lewat web website app. eppsi. id. Diterangkan kalau ada bayaran buat uji psikologi tersebut, yakni sebesar Rp37. 500.

Langkah-Langkah Perpanjang SIM Online

Sehabis semua dokumen persyaratan tersedia maka proses perpanjang SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri bisa dimulai. 

  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di sini: Android atau Apple iOS
  2. Melakukan registrasi di aplikasi dengan mengisi nomor telepon genggam, selanjutnya akan menerima kode OTP lewat SMS
  3. Memasukkan kode OTP yang diterima
  4. Membuat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Melengkapi profil yang terdapat di menu profil dengan mengisi NIK, nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk mengaktifkan akun
  6. Melakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, pastikan lagi semua dokumen persyaratan sudah lengkap, meliputi E-KTP, foto SIM lama, pas foto dengan latar belakang warna biru, dan tanda tangan di atas kertas putih polos
  8. Melakukan tes RIKKES Jasmani di errikes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang keduanya dapat dilakukan melalui web browser pada telepon genggam yang digunakan
  9. Setelah itu bisa dilanjutkan dengan permohonan perpanjangan SIM dengan memilih menu SIM dilanjutkan dengan memilih Perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih Satpas penerbit SIM
  12. Memasukkan nomor rekening pengembalian dana seandainya pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas karena dokumen persyaratan tidak sesuai
  13. Memilih metode pengiriman atau pengambilan. Seandainya memilih metode pengiriman via Pos Indonesia maka masukkan alamat pengiriman
  14. Memilih metode pembayaran dan jangan lupa untuk klik Lihat Nomor Rekening serta melakukan pembayaran dengan virtual account BNI
  15. Memeriksa status perpanjangan SIM online secara berkala melalui menu transaksi
  16. Bila SIM yang baru sudah diterima, isilah indeks kepuasan pelanggan
  17. Proses perpanjangan SIM telah selesai dan SIM yang baru akan didigitalisasi setelah mengklik tombol Perbarui

Jadi setelah mengetahui cara perpanjang sim lewat digital korlantas, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!