Larangan Mudik Resmi Berlaku, Jalan Arteri Jabodetabek Ditutup
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Larangan mudik kepada warga resmi berlaku hari ini, Jumat 24 April. Akses jalan arteri di Jabodetabek hari ini, atau hari pertama bulan Ramadan ditutup. Dengan demikian, warga tak bisa keluar dari Jabodetabek menuju luar kota menggunakan kendaraan pribadi, begitu juga sebaliknya. 

Kabag Ops Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Benyamin membenarkan hal tersebut. Penutupan ruas jalan arteri di perbatasan Jabodetabek dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Betul, warga di luar Jabodetabek tidak bisa masuk Jabodetabek, begitu pula sebaliknya," kata Benyamin saat dihubungi, Kamis, 23 April malam.

Kebijakan pembatasan ini pun berlaku di ruas tol. Kendaraan pribadi dilarang masuk dan keluar tol Elevated II Jakarta-Cikampek karena akses ditutup. Tol hanya bisa digunakan untuk mobilisasi kendaraan di wilayah dalam Jabodetabek saja.

Terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan ada check point dari jajaran Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan di wilayah perbatasan Jabodetabek, baik jalan arteri (nasional) maupun akses menuju jalan tol Jakarta-Cikampek.

Di wilayah checkpoint tersebut, semua kendaraan pribadi berpelat hitam, baik mobil maupun sepeda motor, tidak boleh keluar-masuk mulai hari ini. Namun, ada satu dinamika khusus dari pergerakan ruas jalan antara Bekasi dan Karawang. 

"Ada pegawai pabrik yang pergerakannya dari Bekasi menuju Karawang dan sebaliknya. Dinamikanya diserahkan ke kepolisian untuk menentukan di lapangan. Nanti, penyekatan jalan itu tidak akan kaku. Masih ada juga (kelonggaran bagi yang mengharuskan lewat)," ucapnya. 

Meski demikian, sejak pengumuman larangan mudik kemarin, banyak kendaraan yang telanjur keluar ke arah Indramayu. "Tapi, sekarang jalan tol, nasional, jalan provinsi oleh polsek setempat akan dilakukan penutupan. Hanya ada beberapa yang dibuka dan diawasi," tutur Budi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengambil keputusan melarang masyarakat mudik demi mencegah penyebaran COVID-19 di berbagai wilayah. 

Plt Menteri Perhubungan (Menhub) yang dirangkap oleh Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut larangan ini akan mulai berlaku efektif pada, 24 April mendatang. 

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Ada sanksinya, namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei," kata Luhut. 

Adapun larangan mudik ini diberlakukan untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah lainnya yang sudah masuk dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta zona merah penyebaran COVID-19. Sedangkan untuk pelaksanaannya, kata Luhut, akan diatur oleh pemerintah daerah.

"Larangan mudik ini nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun, logistik masih dibenarkan (masuk), masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal istilah aglomerasi," ujarnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan petugas dari beberapa instansi terkait akan melakukan menindak para pelanggar yang nekat mudik dengan menggunakan dua metode.

Penindakan pertama dilakukan dengan cara persuasif. Sedangkan, cara kedua dengan memberikan denda kepada para pelanggar. Penindakan persuasif akan dilakukan selama 2 pekan. Dalam penerapannya, petugas yang disiapkan di berbagai titik akan memberikan imbauan untuk kembali ke asal perjalanannya.

"Tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif ya. Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ucap Adita.

Sementara, metode kedua akan diterapkan selama 3 pekan. Pada periode ini, petugas akan memberikan sanksi berupa denda kepada pelanggar. Namun, Adita tak merinci aturan yang menjadi dasar pemberian sanksi denda ini. 

"Sedangkan pada tahap kedua, yaitu tanggal 7-31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," papar Adita.

Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.