JAKARTA – Memori hari ini, tiga tahun yang lalu, 12 Maret 2022, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bertahap tak berlaku lagi. Keputusan itu diambil karena label halal ala Kemenag sudah diterbitkan.
Sebelumnya, MUI dikenal memiliki wewenang melakukan sertifikasi dan penerbitan label halal. Upaya itu jadi primadona. Pelaku bisnis banyak yang memanfaatkannya dengan mengurus sertifikasi halal. Mereka berharap dapat menciptakan kepercayaan konsumen dari umat Muslim.
Umat Muslim kerap menganggap penting urusan halal tidaknya suatu produk. Narasi itu berkembang karena perintah agama menegaskan seseorang hendaknya mengkonsumsi yang baik dan menjauhi yang haram, dari makanan, minuman, hingga obat-obatan.
Perkaranya tak mudah mengetahui mana produk yang sudah diolah secara halal atau haram. MUI segera meresponsnya. Ormas itu membuat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM-MUI) sedari 1989.
Lembaga itu memiliki kewenangan mereka memberikan sertifikasi dan penerbitan label halal. Barang siapa yang produknya lolos uji laboratorium, mereka boleh menggunakan label halal dalam produknya.

Kehadiran label halal pun membuat kepercayaan konsumen Muslim kian meningkat. Namun, pelaksanaan sertifikasi halal tak selamanya berjalan mulus. Ada indikasi banyak pengusaha yang ingin memakai jalur cepat sehingga melakukan praktek suap.
Belum lagi urusan tidak transparannya proses sertifikasi halal. Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan uji halal pun tinggi. Pemerintah pun kepincut mengambil alih proses sertifikasi halal lewat Kemenag. Keinginan itu dituangkan dengan hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag sedari 2017.
Badan itu mengambil alih kewenangan MUI sebagai tukang stempel halal. Upaya sertifikasi halal ala Kemenag kian lengkap dengan keluarnya label halal terbaru pada 12 Maret 2022.
"Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Kepala BPJPH, Aqil Irham sebagaimana dikutip laman kompas.tv, 12 Maret 2022.
Label halal baru telah efektif berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Label halal keluaran Kemenag pun sempat memunculkan pro-kontra. Ada yang menganggap bentuknya hanya merepresentasikan pulau Jawa saja. Kondisi itu dianggap menciderai hati mereka yang berada di luar Pulau Jawa.
BACA JUGA:
Namun, perdebatan terkait label halal baru tak dirasa jadi masalah besar. Menag, Yaqut angkat bicara pada 12 Maret 2022. Ia menegaskan bahwa label halal baru menjadi penegas bahwa label halal yang dikeluarkan MUI tidak berlaku lagi secara bertahap.
Penegaskan itu kian membuktikan bahwa sertifikasi halal adalah wewenang pemerintah, bukan ormas. Label halal baru itu diketahui sebagai bentuk pelaksanaan terhadap amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label tersebut dituangkan juga dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.”
“Di waktu-waktu yang akan mendatang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas,” ujar Yaqut dalam akun Instagramnya @gusyaqut, 12 Maret 2012.