Syarat Membuat Akta Kematian, Berikut Uraiannya
Syarat Membuat Akta Kematian (Gambar Romain Dancre-Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Tata cara membuat akta kematian tertuang di dalam Permendagri 108/ 2019 tentang Peraturan Penerapan Perppres 96/2018 terkait persyaratan serta tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Lantas seperti apa syarat membuat akta kematian tersebut?

Ahli waris dari tiap penduduk yang meninggal dunia wajib untuk dilaporkan peristiwa kematiannya. Setelah itu bakal diterbitkan akta kematian dari dinas kependudukan serta pencatatan sipil (disdukcapil) setempat. Akta kematian ialah bukti sah berbentuk akta otentik yang dibikin serta diterbitkan oleh disdukcapil selaku bukti tertulis terpaut pencatatan kematian seseorang.

Mengingat kalau kematian merupakan salah satu peristiwa yang tentu bakal dirasakan oleh tiap orang, maka pencatatan kematian mempunyai peranan yang sangat vital buat dilakukan serta dikukuhkan oleh negara dalam wujud akta kematian.

Akta kematian memberikan manfaat yang penting untuk pemerintah. Karena, bermanfaat buat memvalidasi informasi kependudukan sehingga pemerintah mempunyai informasi akurat terpaut jumlah penduduk. Di sisi lain, sebagian manfaat dari akta kematian, di antaranya yaitu selaku penetapan status janda ataupun duda yang bakal dibutuhkan selaku syarat buat menikah lagi.

Syarat Membuat Akta Kematian

Setelah itu, selaku persyaratan pengurusan pembagian waris seperti peralihan hak atas tanah baik untuk istri ataupun suami maupun anak. Kemudian, selaku persyaratan buat mengurus pensiun untuk para ahli warisnya. Serta selaku persyaratan buat mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, serta perbankan.

Untuk membikin akta kematian dibutuhkan beberapa dokumen selaku ketentuan kelengkapan administrasi. Tata cara membuat akta kematian tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri( Permendagri) no 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perppres) no 96 tahun 2018 tentang Persyaratan serta Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Tetapi yang butuh diketahui, seluruh pengurusannya tidak dikenai bayaran satu rupiah pun alias free serta proses pengerjaannya memakan waktu tidak lebih dari 3-4 hari kerja. Dokumen yang diperlukan buat pencatatan akta kematian yaitu selaku berikut:

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter.
  • Surat keterangan kematian dari lurah.
  • Surat keterangan dari kepolisian bila jenazah tidak dikenal identitasnya.
  • Salinan penetapan pengadilan untuk jenazah yang tidak diketahui keberadaannya karena hilang/mati namun tidak ditemui jasadnya.
  • Surat pernyataan kematian dari operator transportasi udara serta laut bila jenazah tidak jelas keberadaannya sebab hilang/ mati namun tidak ditemui jasadnya dalam peristiwa kecelakaan transportasi udara ataupun laut.

Setelah itu, dokumen tadi butuh dilengkapi dengan identitas kependudukan penting yang lain selaku berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) serta/ atau Kartu Keluarga (KK) dari jenazah.
  • e-KTP pelapor.
  • e-KTP 2 orang saksi.
  • Dokumen perjalanan seperti paspor/visa kunjungan/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara untuk jenazah warga negara asing.

Buat pencatatan akta kematian, kita wajib menjajaki beberapa langkah berikut:

  1. Mendapatkan dokumen persyaratan surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter/lurah/kepolisian ataupun lembaga yang bertanggung jawab atas kematian.
  2. Mempersiapkan kelengkapan dokumen kependudukan yang diperlukan, semacam e-KTP serta/atau KK dari penduduk yang meninggal dunia, e-KTP elektronik pelapor serta e-KTP para saksi.
  3. Pastikan buat bawa dokumen persyaratan yang lengkap buat memudahkan proses pembuatan akta kematian.
  4. Bawa dokumen tersebut buat diproses penerbitan akta kematian ke loket layanan disdukcapil yang ada di kelurahan, kecamatan, serta kantor dukcapil kabupaten/ kota.
  5. Khusus buat jenazah WNA, layanan pembuatan akta kematian bisa dilakukan langsung di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil yang terletak di ibu kota provinsi.
  6. Isi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas.
  7. Tunggu proses verifikasi serta validasi oleh petugas.
  8. Sehabis dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian.
  9. Tunggu petugas melaksanakan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
  10. Sehabis proses berakhir, petugas bakal mencetak akta kematian.
  11. Pemohon bakal menerima akta kematian sekalian KK serta e-KTP pasangan yang ditinggalkan.

Tidak hanya mendatangi langsung, disdukcapil pada beberapa wilayah pula sudah sediakan layanan pembuatan akta kematian secara daring (online). Untuk yang mau membuat akta kematian secara daring bisa membuka web resmi disdukcapil wilayah masing- masing sebab layanan daring ini tidak sama di tiap wilayah.

Tata cara serupa pula dilakukan untuk ahli waris yang mau mengajukan akta kematian untuk orang yang sudah lama meninggal dunia, tetapi belum diurus pembuatan aktanya. Perihal sama ikut berlaku untuk ahli waris yang mau mengurus kehilangan akta kematian ataupun terselip.

Bedanya, pada saat duplikat dari akta kematian yang hilang diterbitkan pihak disdukcapil setempat, petugas bakal membubuhkan catatan pinggir di akta tersebut yang menyebutkan status dari akta.

Selain itu simak “Syarat Membuat Akta Pendirian PT di Indonesia” barang kali kalian mau membuatnya.

Jadi setelah mengetahui syarat membuat akta kematian, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!