Gaga Muhammad Ajukan Banding, Tak Mau Akui Jadi Penyebab Kelumpuhan Laura Anna
Gaga Muhammad Ajukan Banding (Alit Bagus/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pasca divonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada 19 Januari, pihak Gaga Muhammad kini mulai mengajukan banding. Hal tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, dan didampingi ibunda Gaga, Janariyah.

Keduanya mendatangi PN Jaktim sekitar pukul 13.00 WIB karena menganggap belum mendapat keadilan untuk Gaga.

"Oh iya (belum dapat keadilan) kan makanya kita mengajukan banding. Paling tidak mendapat keadilan lah buat Gaga, karena dia masih terlalu muda jadi dia harus mendapat keadilan Paling tidak hukumannya dikurangi lah," ucap Janariyah saat ditemui VOI di PN Jaktim, Selasa 8 Februari.

Fahmi menjelaskan kalau dirinya sudah menyerahkan memori banding setebal 44 halaman dan telah diterima secara resmi ke paniteraan. Ada beberapa poin penting di dalamnnya yang dinilai bisa jadi pertimbangan untuk keringanan hukuman Gaga.

"Yang pertama itu ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada tanggal 8 Desember 2019, di sini alasannya yang pertama terjadi kekeliruan seakan-akan Laura ini lumpuh pada tanggal 8 Desember padahal faktanya tidak seperti itu," ujarnya.

Alasan kedua, pengacara menyebut penyebab kelumpuhan Laura Anna bukanlah Gaga Muhammad. "Yang kedua, terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad, jadi Gaga lalai, iya. Tapi menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti dipersidangan ini," tegas Fahmi.

Seperti diketahui Gaga divonis penjara karena terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas mengenai kelalaian dalam berkendara sehingga mengakibatkan korban luka berat, dalam hal ini yang menjadi korban adalah mendiang Laura Anna, kekasih Gaga.

Setelah ini, pihak Gaga Muhammad harus menunggu hasil terhadap pemeriksaan berkas dari PN Jakarta Timur untuk tahapan proses banding selanjutnya.