Peringatan buat Pengusaha: THR Telat, Denda di Depan Mata!
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan. THR wajib dibayarkan penuh kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika perusahaan telat membayar THR sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kini ekonomi sudah lebih membaik, maka THR wajib dibayar penuh. Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Selain itu, aturan batas waktu pembayaran THR tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Selain itu, pembayaran THR juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Ketentuan THR tahun 2021 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016 bahwa pembayaran THR harus diberikan H-7 sebelum hari raya itu sendiri tiba," ujar Ida, dalam konferensi pers virtual, Senin, 12 April.

Ida mengatakan, pembahasan pembayaran THR keagamaan tahun ini merupakan masukan dari lembaga kerja sama tripartit nasional dan tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas), serta komunikasi yang intens dengan pengusaha maupun serikat pekerja atau buruh.

Pemerintah, kata Ida, sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19. Hal ini agar ekonomi masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Untuk itu diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu," jelasnya.

Perusahaaan terdampak COVID-19 wajib bayar THR H-1

Ida juga meminta agar Kepala Daerah memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Ida, bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR karena masih belum pulih dari tekanan pandemi COVID-19, harus melakukan dialog secara bipartit dengan pekerja. Hasil dialog itu harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan sebelum H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Kemudian, manajemen harus menyerahkan laporan keuangan dua tahun terakhir untuk membuktikan bahwa keuangan perusahaan sedang tertekan. Nantinya, perusahaan itu diberikan waktu untuk membayar THR maksimal H-1 Hari Raya Idulfitri.

"Laporan keuangan 2 tahun terakhir. Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartit nya kepada dinas ketenagakerjaan sebelum H-7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H-1 Hari Raya Idulfitri," katanya.

103 perusahaan belum bayar THR 2020

Ida Fauziyah mengatakan berdasarkan rekapitulasi akhir per 4 Juni 2020, pihaknya menerima 410 laporan pengaduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 307 perusahaan sudah selesai melalui pemeriksaan dan melakukan pembayaran THR.

"Terdapat 103 perusahaan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan, pengawasan, dan pemanggilan dinas untuk pelaksanaan nota pemeriksaan satu dan dua. Beberapa di antaranya terkait permasalahan perselisihan hubungan industrial yang lagi berproses," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR Keagamaan pada 2020. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.

Izin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Pertimbangannya pada waktu itu adalah pertimbangan kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja atau buruh atas pemenuhan kebutuhan THR," tuturnya.

Sementara, pada tahun ini, pemerintah mewajibkan pengusaha membayar penuh THR pada H-7 Hari Raya Idulfitri. Hal itu tercantum dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Denda bagi Perusahaan yang tidak membayarkan THR secara tepat waktu

Ida mengatakan terdapat sejumlah sanksi bagi perusahaan yang telat dan tak membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 kepada pekerja sesuai dengan yang diatur pemerintah. Pembayaran THR untuk tahun ini harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Aturan pembayaran THR tahun ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Selain itu, pembayaran THR juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ida menegaskan, pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19. Kata dia, dukungan ini diberikan agar ekonomi masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Untuk itu, lanjut Ida, diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR keagamaan 2021 secara penuh dan tepat waktu

"Pengusaha yang terlambat bayar THR ke pekerja kena denda 5 persen dari THR yang harus dibayar sejak berakhir batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," katanya.

Sementara itu, Ida mengatakan, pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.

"Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," ucapnya.

Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah mewajibkan seluruh pengusaha untuk membayar THR maksimal h-7 Hari Raya Idulfitri. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.