OIKN soal Isu Penggusuran Warga Adat di IKN Semena-mena: Itu Hoaks
Kepala OIKN Bambang Susantono. (Foto: Theresia Agatha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) buka suara mengenai isu penggusuran warga adat di lahan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala OIKN Bambang Susantono menilai, pihaknya akan berkomunikasi baik terkait hal tersebut.

"Kami utamakan nanti dialog, komunikasi. Kami enggak akan menggusur secara semena-mena," ujar Bambang kepada wartawan usai Rakornas Ibu Kota Nusantara di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, dikutip Jumat, 15 Maret.

Bambang mengatakan, komunikasi baik itu perlu dilakukan seiring dengan momentum Ramadan pada Maret ini.

Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin menyebut, hak-hak adat itu sendiri dilindungi di IKN.

Dia menegaskan, tidak ada penggusuran yang dilakukan secara terpaksa.

"Hak-hak adat dilindungi di IKN, tidak ada penggusuran semena-mena. Bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya. Tapi, hak-hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi, tidak ada (cara) semena-mena," kata dia.

Alimuddin juga membantah warga adat diberi waktu 7 hari untuk pindah. "Nggak ada, enggak ada. Sudah gugur surat itu. Jangan dilebarkan lagi, ya," tegasnya.

Di samping itu, dia juga membantah bahwa isu mengenai warga adat yang digusur di IKN adalah tidak benar adanya atau hoaks.

"Jadi, kalau ada yang bilang masyarakat digusur itu hoaks. Tunjukkan ke saya, enggak ada," tuturnya.

Menurut Alimuddin, warga Penajam Paser Utara (PPU) turut mendukung pembangunan IKN.

Dia menyebut, memang diperlukan diskusi dan sosialisasi yang lebih luas lagi kepada masyarakat.

"Itu semuanya sudah ada Undang-Undangnya dan saya pikir seluruh masyarakat di PPU itu mendukung IKN. Perlu diskusi dan sosialisasi kepada mereka. Mereka semua mendukung IKN," ungkapnya.