Mendag Tak Hadir Rapat Pembahasan Utang Subsidi Migor, Aprindo: Sangat Disayangkan
Minyak goreng (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Retail (Aprindo) kemarin mendatangi kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membahas mengenai utang subsidi minyak goreng (migor) Rp344 miliar. Namun, dalam pertemuan tersebut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tak hadir.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyayangkan ketidakhadiran Zulkifli Hasan. Dalam pertemuan tersebut hanya dihadiri jajaran Kemendan, termasuk Staf Khusus Menteri Perdagangan Oke Nurwan.

Hadir juga Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, dan Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan.

“Bukan Mendag langsung yang memimpin rapat ini, nah itu dia sayangnya. Mungkin Pak Mendag ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan, makanya beliau tidak ikut. Kita positif thinking aja,” katanya kepada wartawan, ditulis Jumat, 5 Mei.

Lebih lanjut, Roy juga mengungkap bahwa pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan pengusaha. Pasalnya, Kemendag menyatakan belum bisa memberikan rekomendasi pembayaran utang subsisi minyak goreng Rp344 miliar lantaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur itu sudah dicabut.

Sekadar informasi, utang Rp344 miliar ini berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat pemerintah memutuskan peritel untuk menjual minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter pada awal 2022.

Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Permendag Nomor 1 dan 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Namun, aturan itu sudah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Terginggi Minyak Goreng Sawit.

Kata Roy, Kemendag pun meminta pengusaha untuk menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kita tanyakan tenggat waktunya kapan? Kemendag kembalikan lagi, itu kan diluar kontrol kita, karena masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan ini. Itu kan yang jadi benang kusutnya,” jelas Roy.

Karena tidak mendapat kepastian, Aprindo mengancam akan mengurangi hingga menghentikan minyak goreng ke 48.000 anggotanya. Langkah ini akan dilaksanakan jika dalam kurun waktu dua bulan tidak ada kepastian.

Kemudian, pengusaha retail juga akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah terkait pembayaran utang subsidi minyak goreng Rp344 miliar.

“Kita minta dalam 2-3 bulan ini. Kita masih berupaya tidak lewat cara hukum,” jelasnya.