Pemerintah Berikan Penjaminan Proyek Penyediaan Air Minum di Bogor dan Palembang
Foto: Dok. Kementerian Keuangan

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan menyerahkan tiga surat jaminan pemerintah pusat untuk mendukung penyediaan kredit investasi penyediaan air minum di Kota Bogor dan Pelembang.

Fasilitas itu diberikan langsung kepada PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, dan Perumda Tirta Musi Palembang.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengatakan langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk menyediakan layanan dasar bagi masyarakat.

“Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar penduduk yang diupayakan agar tersedia dalam jumlah yang cukup, layak, aman, merata, dan berkualitas baik. Oleh karena itu, penyediaan air minum bagi masyarakat menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya seperti yang dilansir laman resmi, Kamis, 23 Februari.

Menurut Suminto, pemerintah menargetkan pada 2024 akan tersedia akses minum perpipaan untuk 10 juta sambungan rumah. Target tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) peridoe 2020-2024. Sehingga, tujuan untuk mencapai akses air minum layak 100 persen pada tahun depan bisa tercapai.

“Pemerintah telah menggulirkan program penjaminan dan subsidi untuk diberikan kepada bank yang telah melakukan penandatanganan dokumen perjanjian kredit sebelum 31 Desember 2022,” tuturnya.

Melalui penerbitan surat jaminan ini maka risiko gagal bayar pinjaman berpindah dari PDAM selaku debitur (pihak terjamin) ke Kementerian Keuangan selaku penjamin.

Skema ini sendiri mengatur penjamin akan menanggung 70 persen kekurangan jumlah pembayaran kewajiban pokok pinjaman dalam hal debitur tidak melakukan pembayaran kewajiban jatuh tempo sesuai perjanjian kredit.

“Meskipun dengan penjaminan ini terdapat transfer risiko, namun mitigasi untuk menjaga agar jaminan tidak terklaim menjadi tanggung jawab bersama antara pihak penjamin, terjamin, dan penerima jaminan. Atas dasar itu, program Penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum harus dikelola baik, prudent, transparan dan akuntabel,” tegas Suminto.