Kementerian PUPR Bantah Wisma Atlet Mangkrak, Ini Kelanjutan Proyeknya!
Ilustrasi Wisma Atlet (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan menyatakan siap menerima kembali pengelolaan Rumah Susun Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta dari BNPB.

Menurut rencana, Wisma Atlet Kemayoran akan dikembalikan fungsinya seperti semula untuk hunian dan akan diserahkan kepada sekretariat negara sebagai pemilik aset bangunan vertikal tersebut.

"Kami siap menerima kembali pengelolaan Wisma Atlet Kemayoran dari BNPB pasca-pandemi COVID-19 dan akan segera dilakukan pembenahan untuk segera diserahterimakan kepada sekretariat negara sebagai pemohon dan pemilik lahan," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto lewat keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 4 Februari.

Menurut Iwan, Kementerian PUPR bersama BNPB saat ini sedang melakukan pendataan terkait aset milik lementerian/lembaga yang ada di Wisma Atlet Kemayoran, khususnya pasca-pemanfaatan bangunan vertikal tersebut sebagai Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) beberapa waktu lalu.

Hal itu dilaksanakan agar aset-aset tersebut tetap terjaga dengan baik dan tidak mengalami kerusakan.

Saat ini, kata Iwan, kondisi Wisma Atlet Kemayoran tidak dalam kondisi mangkrak. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan BNPB, khususnya dalam pengembalian aset bangunan vertikal tersebut.

"Kami tegaskan kembali bahwa Wisma Atlet Kemayoran tidak mangkrak sebagaimana informasi yang beredar luas di lapangan. Jadi, tidak benar pemerintah membiarkan bangunan vertikal tersebut pasca-pandemi COVID-19, karena kami akan tetap merawatnya sebaik mungkin untuk bisa dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai hunian," jelasnya.

Iwan menegaskan bahwa pihaknya juga tetap menjaga aset negara dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara sebagai pemilik aset bangunan tersebut. Sebab, lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan merupakan milik Kementerian Sekretariat Negara.

"Ditargetkan, tahun ini proses serah terima dan kewenangan pemanfaatan Wisma Atlet Kemayoran akan diserahkan Kementerian PUPR pada Kementerian Sekretariat Negara sebagai pemilik aset dari wisma tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyoroti soal kosongnya Wisma Atlet Kemayoran dan Pademangan setelah tak lagi menjadi Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC).

Ida menyarankan menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil alih bangunan itu dari pemerintah pusat. Jika diambil alih, Ida menyarankan agar Pemprov mengalihfungsikan Wisma Atlet sebagai Rumah Susun (Rusun).

Ia berharap usulan ini segera ditindaklanjuti Pemprov dengan melakukan koordinasi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pemilik bangunan.

"Saya pikir tidak ada salahnya juga Pemda DKI memproses itu untuk kami minta jadikan rusun atasnya, bawahnya kami buat rumah sakit anak. Kami, kan, butuh. Ini lumayan besar, lho, Wisma Atlet itu, ada Wisma Atlet Kemayoran, ada Wisma Atlet Pademangan," kata Ida di gedung DPRD DKI, beberapa waktu lalu.