Sri Mulyani Perpanjangan Pembebasan Tarif Ekspor CPO, Berharap Stok Domestik Melimpah dan Petani Untung
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memperpanjang kebijakan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) 0 dolar AS per ton hingga 31 Oktober 2022 membawa dampak positif bagi perekonomian nasional.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan aturan sebelumnya menyebutkan bahwa pembebasan tarif ekspor berlaku sejak 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022. Menurut dia, langkah strategis fiskal ini ternyata membawa pengaruh baik bagi stabilitas pasokan di dalam negeri.

Selain itu, dirasakan pula efek manfaat pada pelaku usaha di sektor hulu, utamanya untuk kategori pemain kecil.

“Pemerintah telah berupaya melakukan berbagai kebijakan atas harga CPO untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng, profit usaha yang berkeadilan, keberlanjutan program B30, dan kesejahteraan petani. Dampaknya, ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah yang dijual di pasar-pasar tradisional di beberapa wilayah khususnya Jawa sudah tercapai,” ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat, 2 September.

Febrio menambahkan, upaya pemerintah tersebut juga bertujuan mengantisipasi ketidakpastian harga komoditas, termasuk CPO.

“Kebijakan fiskal senantiasa antisipatif dan responsif untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi tetap berlanjut dan semakin menguat,” tegasnya.

Lebih lanjut, anak buah Sri Mulyani itu mengungkapkan pula jika volume ekspor pada Juli 2022 tercatat sebesar 3,32 juta ton. Angka ini naik 409.479 ton atau setara 14 persen dari periode Juni 2022 yang sebesar 2,91 juta ton.

“Meningkatnya volume ekspor ini diikuti dengan kenaikan harga TBS di level petani,” tutur dia.

Sebagai informasi, strategi pembebasan tarif ekspor CPO tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

“Sejak diberlakukan tarif pungutan ekspor 0 dolar per AS, beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha berkurang sehingga mampu meningkatkan ekspor sesuai ekspektasi pemerintah. Momentum ini perlu kita jaga sehingga mampu mengurangi stok dalam negeri dan mengoptimalkan harga TBS,” tutup Febrio.