Bapenda Jawa Tengah Sebut Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Agustus 2022 Sudah Mencapai Rp3,2 Triliun
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mencatat realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama periode Januari hingga Agustus 2022 telah mencapai Rp3,2 triliun.

"Dari target Rp5,5 triliun di 2022 ini sudah terealisasi sekitar 58,94 persen," kata Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jawa Tengah Danang Wicaksono di Semarang, dilansir dari Antara, Jumat 26 Agustus.

Sementara realisasi pajak daerah hingga Agustus 2022 ini tercatat sudah mencapai Rp8,4 triliun.

Dengan sisa waktu sekitar empat bulan di 2022 ini, Danang optimistis target penerimaan pajak kendaraan bermotor akan dapat terealisasi.

Ia menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong masyarakat taat dalam membayar pajak.

Salah satu upaya pertama yang dilakukan,  penertiban pajak kendaraan yang menunggak di lingkungan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota.

"Penagihan pajak kendaraan pelat merah. Kami sudah menyurati bupati/ wali kota tentang hal tersebut," katanya.

Ia menjelaskan peran penting pajak untuk pembangunan di Jawa Tengah.

Menurut dia, pajak kendaraan bermotor memberi kontribusi sekitar 60 persen untuk pendapatan asli daerah.

Ia menuturkan kondisi perekonomian Jawa Tengah yang terus membaik pascapandemi diharapkan mampu mendorong kepatuhan dalam membayar pajak serta kepemilikan atas kendaraan bermotor baru.