Pengusaha Hati-Hati ya, Tak Bayar THR 2022 Bisa Kena Sanksi Pembekuan Izin Usaha
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewanti-wanti perusahaan agar membayarkan kewajiban tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 kepada pekerja dan buruh. Sebab, jika tidak dibayarkan atau telat membayarkan akan ada sanksi yang diberikan. Dalam aturan terbaru, THR wajib dibayarkan H-7 Lebaran 2022.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, pada Pasal 79 dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dikatakan bahwa perusahaan akan dikenakan sanksi administratif bertahap.

"Ini ada sanski administrasi secara bertahap. Pertama teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi sampai pembekuan kegiatan usaha," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 8 April.

Adapun rincian terkait sanksi administratif tersebut yakni pertama, teguran tertulis kepada pengusaha karena melanggar atau tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

Sedangkan, kata Haiyani, pembatasan kegiatan usaha adalah pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa yang tidak dapat beroperasional seara penuh dalam waktu tertentu.

"Jadi ada catatan dalam waktu tertentu," ucapnya.

Kemudian, lanjut Haiyani, tahapan lainnya adalah penundaan pemberian izin usaha di salah satu lokasi atau beberapa lokasi perusahaan yang memiliki proyek atau kegiatan.

"Tahapannya sampai penghentian sementara. Ini beberapa elaborasi dari sanksi tersebut," ungkapnya.

Untuk mencapai tahap-tahap itu, kata Ida, yang bersangkutan perlu melakukan aduan kepada Posko THR 2022 dan memberikan kronologi sebagai bukti perusahaan tidak memberikan hak kepada para karyawan atau buruh.

"Nanti pegawai pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuah proses. Jadi begitu dari posko nanti disampaikan kepada dinas ketenagakerjaan (provinsi)," tutupnya.